KARAWANG, Spirit
Banyaknya perusahaan industri di Jawa Barat, masih dianggap tidak menguntungkan pembangunan di wilayah Jawa Barat. Pasalnya, sejumlah bagi hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan masih dirasa hanya dinikmati oleh ibu kota.
“Sekarang kami akan melakukan evaluasi mengenai perpajakan bagi hasil tersebut, sehingga pemerintah daerah merasa tidak ada keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, karena Jakarta yang menikmatinya,” kata Ketua Komisi XI DPR, Dede Yusuf usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Karawang.
Menurut Dede, beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan PPh dan perusahaan akan ditawarkan komisi XI. “Nanti kita akan tawarkan dengan solusi bahwa setiap perusahaan yang ada di daerah harus juga membuat kantor pusatnya di daerah,” kata dia.
Sedangkan terkait moratorium pencari kerja luar Karawang yang dilakukan Pemkab, dianggap Dede merupakan suatu hal yang tidak masalah. “Soalnya di dalam aturannya daerah berhak membuat aturan yang bisa memberikan kemajuan untuk masyarakat dan pembangunan daerahnya sendiri,” ucapnya.
Sehingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan aturan tenaga kerja di sebuah perusahaan sebesar 60 persen untuk warga asli Karawang dan 40 persen untuk warga luar Karawang, dinilainya bukan merupakan perda bermasalah.
“Selama aturan diatasnya berlaku, itu tidak masalah. Karena daerah berhak memberikan aturan untuk kemajuan daerahnya. Tetapi saya belum mempelajari secara rinci soal perda itu,” katanya.
Soal ketenagakerjaan, Dede berharap Pemkab terus melakukan perhatian terhadap lulusan dunia pendidikan di Karawang yang disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya. “Misalnya kebutuhan dunia pertaniannya berapa, lalu kebutuhan SDM industrinya berapa setiap tahun. Maka Pemkab berhak menyediakan lulusan sekolahnya sesuai dengan kebutuhan potensinya,” pungkasnya. (fat)