KARAWANG, Spirit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, berjanji akan menindak tegas perusahaan nakal yang memberikan gaji karyawan tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawan sesuai UMK itu bagian dari pelanggaran sehingga bisa dikenakan sanksi.
“Perusahaan yang boleh memberikan gaji karyawan tidak sesuai UMK itu hanya perusahaan yang pengajuan penangguhan UMK 2016 diterima Gubernur,” katanya, Rabu (24/2).
Ia mengakui masalah ketenagakerjaan tidak pernah selesai sebab cukup banyak masalah yang harus diselesaikan dalam bidang ketenagakerjaan itu.
Suroto mengaku sudah menerima laporan terkait adanya perusahaan yang memberikan gaji tidak sesuai UMK Karawang 2016. Khusus kasus pemberian gaji di bawah UMK yang terjadi di PT Buana Marimau, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu, kami menemukan adanya pelanggaran, yakni tidak memberikan gaji sesuai UMK,” kata dia.
Ia mengatakan, UMK Karawang 2016 itu sebesar Rp3,3 juta. Tetapi PT Buana Marimau hanya memberikan upah sebesar Rp2,5 juta dan Rp2,4 juta. Itu menunjukkan ada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku.
Manajer HRD PT Buana Marimau, Rustam mengakui kalau perusahaannya memberikan gaji tidak sesuai UMK 2016. Pihaknya tidak menangguhkan upah karena syarat resmi harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja. Sedangkan pihak serikat pekerja tidak mau ditangguhkan gaji tidak sesuai UMK. “Pesan dari pemilik perusahaan, tidak mampu menaikkan upah sesuai aturan karena perusahaannya tidak bisa bersaing dengan perusahaan lain. Jadi karyawan diharapkan menerima upah tidak sesuai UMK,” kata dia. (ant)