KARAWANG, Spirit
Sedikitnya, 37 kendaraan roda dua yang diduga bodong, diamankan pihak Satlantas Polres Karawang saat menggelar operasi cipta kondisi yang digelar Minggu (22/2) dini hari. Selain barang bukti kendaraan, pihak Satlantas juga menilang pengendara dengan menyita 44 STNK dan 2 Sim .
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rendy Setia melalui KBO Lantas Polres Karawang Ipda Bagus Yudo mengatakan, dirinya menyayangkan banyaknya pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan dan SIM.
“Saat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, banyak para pengendara yang bilang lupa bawa, atau tertinggal di rumah,” ujarnya
Padahal, menurutnya kelengkapan surat kendaraan dan SIM wajib di bawa pengendara saat mengemudikan kendaraan bermotor. STNK harus selalu dibawa sebagai suatu tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah terdaftar dan diijinkan untuk beroperasi di jalan umum oleh pihak kepolisian.
“Setiap STNK memiliki identitas seseorang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemilik kendaraan sekaligus sebagai penanggung jawab kendaraan apabila terjadi apa-apa,” terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, SIM merupakan suatu tanda bukti bahwa seseorang diizinkan untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu oleh pihak kepolisian. Untuk mendapatkan SIM seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti ujian yang diadakan oleh Polri. Dengan mampu menunjukkan SIM maka seseorang telah dinyatakan boleh membawa suatu jenis kendaraan tertentu sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.
“Gagal menunjukkan SIM berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak diperbolehkan polisi mengendarai suatu jenis kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Di samping itu, Bagus menjelaskan, pelaksanaan operasi cipta kondisi yang digelar guna meminimalisir penggunaan motor bodong. Puluhan anggota Satlantas Polres Karawang diterjunkan dalam melakukan operasi cipkon yang digelar didepan Mako Polres Karawang.
“Operasi Cipkon kali ini merupakan operasi rutin yang digelar guna meminimalisir pemakaian motor bodong yang menjadi factor meningkatnya aksi curanmor, hasilnya adalah sebanyak 37 kendaraan tanpa STNK, 44 STNK dan 2 Sim berhasil kami amankan,” jelasnya, Minggu (22/2) dinihari.
Selain meminimalisir pemakaian motor bodong, dalam operasi tersebut juga ditempatkan puluhan anggota Satreskrim Polres Karawang yang dibantu dengan anggota Sabhara bersenjatakan lengkap, guna mengantisipasi kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor).
“Selain anggota SatLantas, kami juga dibantu anggota unit Jatanras dan unit Sabhara bersenjata lengkat guna menangkal para pelaku kejahatan C3,” ungkapnya.(dit)