Pemerintah Harus Cari Solusi bagi Tenaga HK2

JAKARTA, Spirit

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Amran mengharapkan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat memberikan solusi soal payung hukum permasalahan tenaga honorer K2.

“Kendalanya honorer ada dua, yaitu alasan payung hukum dan persoalan anggaran. Mengenai payung hukum, pemerintah diharapkan bisa duduk bersama dengan Komisi II DPR guna mencari solusi,” kata Amran di lokasi penyampaian pendapat tenaga dan guru honorer di silang Monumen Nasional seberang Istana Merdeka, Rabu (10/2).

Menurut dia, kendala payung hukum dan anggaran tersebut membuat tenaga dan guru honorer terkatung-katung mengenai kepastian status pekerjaannya tahun depan.

Amran mengungkapkan bahwa pada akhir 2015 sudah ada kesepakatan antara DPR dan Kementerian PAN-RB perihal 439 ribu tenaga honorer K2 diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Karena K2 adalah bagian dari K1 yang tercecer dan pengangkatannya tanpa ada tes lagi,” kata dia.

Ribuan guru honorer dan tenaga honorer memulai aksi penyampaian pendapat pada Rabu pagi dengan agenda menuntut janji pemerintah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, di antaranya Palembang, Empat Lawang, Brebes, Karawang, Tasikmalaya, Jepara, Lamongan, Wonosobo, Sukabumi, Kendal, dan Blora.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang juga hadir dalam aksi penyampaian pendapat tersebut mendukung keinginan para guru honorer di Indonesia agar bisa diangkat menjadi PNS.

“Saya yakin Presiden Joko Widodo punya hati nurani. Kami bukan melawan, tapi mengingatkan Presiden, bahwa mengangkat honorer K2 adalah wajib,” kata dia.

Kendala hukum

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB, Herman Suryatman, membenarkan bahwa penyelesaian masalah nasib eks-tenaga honorer kategori 2 mengalami kendala hukum dan anggaran.

Dia mengakui bahwa memang belum ada solusi yang pasti mengenai dua kendala tersebut, namun pihaknya tidak kemudian lepas tangan dengan tetap berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer tanpa menyalahi peraturan.

“Kami terus koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini,” kata Herman yang juga hadir di lokasi unjuk rasa.

Sebelumnya, KemenPAN-RB menyatakan sudah berupaya maksimal memerhatikan dan memperjuangkan nasib eks-tenaga honorer kategori 2.

“Kami sudah menyusun ‘road map’ penanganan permasalahan THK2, rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif  lain untuk mendapatkan dukungan anggaran,” ujar Herman.

Namun, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS setelah diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

“Secara jelas dan tegas UU ASN tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu,” ujar Herman.

Selain Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB).

PP Itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014,” kata Herman.(ant)

Keterangan Foto: ANGGOTA FPAN Amran

Foto: Net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *