Oleh: Devi Siti Hamzah Marpaung, SH., MH.
MASIH dalam situasi Pandemi Covid-19, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ini mengusung tema Tematik-Integratif, yaitu pelaksanaan KKN yang terintegrasi dengan program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen.
Kelompok KKN 35 yang mengusung tema “Aspek Hukum Penggunaan Jamu yang Mengandung Bahan Baku Obat Kimia Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” telah melakukan berbagai program kerja pengabdian yang berbeda. Kelompok KKN yang dibimbing oleh 3 Dosen Pendamping Lapangan yaitu, Puti Priyana, S.H., M.H., Setia Budi Hartono, S.H., M.H., dan Devi Siti Hamzah Marpaung, S.H., M.H., dengan 20 Mahasiswa yang berada dibawah bimbingan mereka.
Jamu merupakan obat tradisional yang sejak lama dipercaya oleh masyarakat akan khasiatnya. Namun, fakta dilapangan menunjukan bahwa banyak sekali beredar jamu tradisional yang mengandung bahan baku obat kimia berbahya. Oleh karena itu Kelompok KKN 35 turut berupaya mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, lewat program kerja sosialiasai maupun edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui pembuatan berbagai phamflet serta berbagai video pendek yang mengajak masyarakat untuk menghindari mengkonsumsi jamu yang mengandung bahan baku obat kimia berbahaya. Masyarakat diajak untuk menjadi konsumen yang cerdas sebelum memutuskan untuk mengkonsumi jamu yang terindikasi mengandung bahan baku obat kimia berbahaya. Seperti diajak untuk mengidikasi secara cepat adanya bahan kimia obat berbahaya di dalam jamu tradisional. Diberikan edukasi bagaimana cara mengecek produk jamu tradisional apakah sudah terdaftar di BPOM, informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam penandaan obat tradisonal serta cara melaporkan suatu produk jamu tradisional yang terindikasi mencurigakan. Video edukasi tersebut dapat dlihat di akun Instagram @kknno35 dan Chanel Youtube KKN_UNSIKA_KLP35.
Selain program kerja yang disusun sesuai dengan tema KKN, Kelompok KKN 35 juga turut serta dalam mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Sehat untuk selalu menggunakan masker demi memutus penyebaran Covid-19 yang masih terjadi. Kegiatan sosialisai yang dilakukan memalui video edukasi pendek yang mengajak segenap masyarakat untuk selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas diluar rumah, bagimana cara menggunakan masker yang baik dan benar, serta bagaimana memilih masker yang tepat untuk digunakan selama beraktifitas sehari-hari di tengah pandemi ini.
Puncak dari program kerja yang dilakukan oleh Kelompok KKN 35 adalah pelaksanaan Webinar dengan tema Aspek Hukum Penggunaan Jamu Yang Mengandung Bahan Baku Obat Kimia Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (11/11/2020). Webinar tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Bapak Ir. Bastaman Syah, M.Si. Adapun pembicara pada kegiatan Webinar tersebut adalah Dosen Pendaming Lapangan kelompok KKN 35 itu sendiri. Kegiatan tersebut diikuti oleh 87 peserta yang berasal dari berbagai unsur seperti masyarakat umum, pelaku usaha jamu, dan peneliti terkait uji kehalalan dan juga uji lab jamu serta mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang dan juga mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi lain. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta edukasi kepada masyarakat umum khususnya untuk dapat lebih berhati-hati dan lebih pintar lagi dalam mengkonsumi jamu tradisional.
Untuk mengakhiri rangkaian program kerja Kuliah Kerja Nyata Kelompok 35 menginisiasi video inspiratif untuk menghibur dan memberikan motivasi kepada selauruh masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Video tersebut merupakan video paduan suara bersama lagu pasti bisa yang dilakukan oleh para dosen pendamping serta mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata yang dilakukan di Rumah masing-masing. Dalam video tersebut diselipkan kata-kata motivasi serta edukasi yang berkaitan dengan tema kuliah kerja nyata kelompok KKN 35. Hal tersebut diharapkan dapat memotivasi dan memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah berbulan-bulan ini terjadi. Karena kita PASTI BISA, sejauh ini Kita telah bertahan sekuat tenaga dalam menghadapi Pandemi Covid-19. (*)