KARAWANG, Spirit – Setelah satu tahun buron, oknum Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin (48) akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang.
Kamaludin berhasil ditangkap petugas Kejaksaan saat sedang berdinas. Bahkan, ketika digiring ke Kejaksaan Negeri Karawang, ia masih menggunakan seragam Dinasnya.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Kamaludin adalah terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp. 230 juta. Pada Juni 2019, ia sempat dituntut dua tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.
“Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan,” kata Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).
Rohayati menuturkan, pihaknya sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun Kamaludin tiga kali Kamaludin mangkir dan menolak datang.
“Terpidana Kamaludin sempat buron selama sembilan bulan. Alhasil kami menjemput terpidana di kantor desa. Saat dieksekusi, yang bersangkutan baru selesai rapat,” ujarnya.
Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Ceritanya, Kamaludin meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Momon. Namun, utang itu tak dibayarkan.
“Kepada korban, terpidana meminjam uang sebesar Rp 250 juta untuk bisnis telur. Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya,” kata Rohayatie.
Terpidana kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, terpidana menjanjikan bagi hasil Rp5 juta setiap bulan.
“Namun terpidana membuat janji palsu,” kata Rohayati.
Rohayatie mengungkapkan, Kamaludin diputus bersalah karena dinilai menipu.
“Perbuatannya masuk unsur yang disangkakan dalam pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (ist/bal)