850 SD Karawang Rawan Sengketa

KARAWANG, Spirit

Sebanyak 50 persen lebih dari 850  sekolah dasar (SD) di Karawang rawan sengketa. Pasalnya, sejumlah lahan SD di wilayah kabupaten Karawang  ini  tidak memiliki sertifikat akta lahan milik pemerintah dan hanya memiliki surat keterangan desa (SKD).

“Saat ini kita terus melakukan pendataan terkait riwayat tanah desa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Dadan Sugardan, Jumat (4/3) lalu.

Dadan menduga kelemahan kepemilikan lahan berawal ketika banyaknya lahan hibah tidak melalui perjanjian otentik diatas kertas, melainkan hanya sebatas lisan orang tua yang memiliki lahan.

“Setelah berhasil kita selusuri, kita akan melakukan komunikasi kepada pemiliknya meski sudah terdapat SKD untuk menuju sertifikasi akta tanah,” katanya.

Kata Dadan, pihaknya telah mendata laporan tersebut. Nantinya, akan dilaporkan ke bidang aset pemkab setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menjelaskan, kasus sengketa tanah SD terparah adalah terjadi di dua kecamatan diantaranya di Batujaya dan Cilamaya.

“Awalnya adalah hibah dari orang tuanya kemudian anak-anaknya menuntut agara tanah tersebut dikembalikan. Saat ini kita masih melakukan komunikasi kepada keluarganya,” imbuhnya.

Dirinya berharap, keluarga yang telah mengibahkan tanahnya menjadi lahan SD dapat menerima dengan lapang dada.

“Kita sangat khawatir dengan jika keluarga tidak lapang dada, pasalnya hal tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar anak-anak di daerah,” katanya lagi.

Pengurusan lahan tanah SD ini, sambungnya, merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara yang ia ketahui, sejauh ini pengurusan terkait lahan tidak pernah melibatkan pemprov ataupun pemerintah pusat. (nji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *