KARAWANG, Spirit – Polres Karawang berhasil membekuk 5 pria pelaku pemerkosaan diseertai tindak pencurian dengan kekerasan. Ironisnya, korban diketahui wanita yang masih berusia 16 tahun diperkosa secara bergantian.
Kelima tersangka adalah DK (28) dan H (23) yang merupakan pengangguran, lalu TS (34) dan A (24) yang berprofesi sebagai buruh dan K (25) yang bekerja wiraswasta. “Ada 5 tersangka yang ditangkap,” kata Kapolres Karawang AKBP Andi M Dicky, Senin (9/5).
Dicky mengungkapkan, peristiwa biadab itu terjadi Senin (25/4) lalu di Kampung Karang Benda, Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bermula, saat korban JOM (16) tengah mengendarai sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB, bersama suaminya. “Saat melintas sebuah jembatan korban dihentikan dan dibawa pergi secara paksa, suaminya dianiaya,” ujarnya lagi.
Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan secara biadab diperkosa secara bergilir oleh para pelaku, di sebuah rumah kosong dekat dengan pemukiman warga didaerah Pawarengan, Cikampek. “Para pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian serta mengambil barang milik korban,” jelas Dicky.
Didampingi keluarganya, JOM yang berstatus menikah ini kemudian melapor ke Polres Karawang dengan laporan polisi Nomor: LP/833/IV/2016/Res Krw. Setelah dilakukan pengusutan, para pelaku akhirnya berhasil dibekuk seluruhnya kemarin. “Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan perkosaan jo Pencabulan/pasal 365 dan 285 jo 289 KUHP,” ujarnya.
Polisi, lanjut Dicky, saat ini tengah mendalami para tersangka dan saksi. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sepeda motor korban, jam tangan, HP merek Nokia, pakaian dan pakaian dalam korban. Para tersangka terancam pidana penjara selama lamanya 15 tahun. (dit)