KARAWANG, Spirit – Siswa SMAN 1 Lemahabang mendapat penyuluhuan dan pengarahan bahaya narkoba. Arahan pelaksanaan digelar oleh jajaran Polsek Lemahabang, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Supriyanto.
Acara yang digelar , Sabtu, (3/9) diikuti seluruh siswa Kelas XII sebanyak 120 orang. Kapolsek, Lemahabang, Ipda Supriyanto, yang juga mantan KBO Satnarkoba Polres Karawang, mengatakan, waspada terhadap peredaran narkoba terhadap kalangan pelajar patut diwaspadai. Pergaulan di lingkungan sekolah maupun dilingkungan tempat tinggal harus benar-benar diawasi Guru maupun orangtua .
“ Jangan sekali-kali mengunakan narkoba jenis apa pun mengingat bila kalian sekali menggunakan narkoba sama saja kalian telah menutup masa depan kalian,” ujar Supriyanto,dihadapan para siswa.
Kegiatan yang digelar selama sekitar 2 jam tersebut, 120 siswa terlihat sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan Kapolsek. Bahkan, beberapa siswa terlihat interaktif melakukan pertanyaan dampak dari penyalahgunaan narkoba.
“Diharapkan dapat menekan serta mencegah terjadinya peredaran narkoba yang sengaja dilakukan oleh para pelaku (pengedar) dengan sasaran anak-anak sekolah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang pelayanan Rumah Sakit Islam Karawang, dr Aviando mengatakan pembeli atau pengonsumsi obat-obatan tersebut adalah remaja usia tanggung atau dikenal anak baru gede (ABG). Mereka sengaja menyalahgunakannya sebagai obat penenang.
“ Penjualan obat-obatan yang masuk kategori psikotropika golongan empat, di antaranya alprazolam, trihexypenidil, hexymer dan megadon masih dijual bebas di lapangan, perlu adanya pengawasan dari instansi terkait seperti BPOM, pasalnya, obat tersebut kerap dikonsumsi anak-anak usia pelajar yang rat-rata masih di bawah umur,” jelasnya saat kegiatan tes urine di SMA 5 Karawang,beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) AKBP M Julian mengatakan, jenis obat seperti alprazolam, trihexypenidil, hexymer dan megadon ini memang tidak terdaftar dalam kategori narkoba.
Menurut dia, meskipun bukan termasuk narkoba, namun jenis obat tersebut seharusnya mendapatkan pengawasan dari instansi terkait karena sering disalahgunakan oleh sebagian remaja bahkan juga usia pelajar juga kerap mengkonsumsinya.
“Peredaran obat tersebut yang sudah beredar bebas di masyarakat harusnya bisa segera ditanggapi, BPOM sebagai pengawas harusnya bisa segera bertindak dengan fenomena penyalahgunaan obat tersebut,” ujarnya.(dit)
