KOTA BEKASI, Spirit
Kasus yang dialami sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) bakal menjadi pemantik mereka mengadu nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Intimidasi yang pernah menimpa warga membuat kondisi kejiwaan mereka juga berpengaruh. Antisipasi yang dilakukan oleh warga seperti melakukan penjagaan hingga malam hari juga menyita waktu namun itu pun selalu dilakukan.
Lokasi lahan timbul yang telah digarap selama 25 tahun lebih itu serta merta muncul klaim dari pihak Anshori. Pembuktian terkait dengan dokumen belum bisa dilakukan dari pihak yang melakukan klaim lahan. Lahan yang dianggap milik pihak Anshori seluas 3.920 meter persegi — sementara belum ada kejelasan posisi lahan itu sendiri.
Pernyataan Dingot Naibaho selaku Ketua Paguyuban RT 13 Rw 14 Gang Beo menyatakan bahwa pembongkaran awal denagn penggantian sebesar Rp 4 Juta. “Intimidasi yang dialkukan mereka membuat warga sebanyak 23 unit hingga 28 rumah dibongkar untuk memenuhi luas yang diklaim 3.920 meter persegi. Kita pun siap angkat kaki selama pihak yang melakukan klaim itu bisa menunjukkan dokumen keabsahan,” kata Ketua Dingot.
Selama keotentikan dokumen belum ditunjukkan lanjut Dingot, maka segala upaya pengukuran menjadi kabur. “Belum tentu lokasi yang diklaim sesuai dengan yang ditunjukkan dalam dokumen. Sementara kita sendiri belum pernah melihat dokumen yang dimaksud oleh pihak Anshori. Intimidasi yang dilakukan terkesan hanya untuk mengelabui warga agar mau memenuhi keinginan pembongkaran terbukti lahan itu kini dipagar depan,” tandas Dingot.
Rangkuman terkait rencana berikutnya adalah upaya melaporkan kasus lahan garapan warga ke Komnas HAM, seperti yang dikatakan Ketua Paguyuban Dingot Naibaho. Selanjutnya sebagai warga penggarap lahan selama 25 tahun tetap berjalan pada aturan. Selama dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tak akan mundur dalam mendapatkan legalitas sebagai warga. (Kos)
