KARAWANG, Spirit – Maraknya penjual miras yang berada di Karawang membuat para konsumen mudah mendapatkannya. Masyarakat minta untuk kesekian kalinya menerbitkan Perda miras.
Tokoh masyarakat, H. Arief, mengatakan, dirinya sangat prihatin melihat maraknya penjualan miras yang sangat bebas. Bahkan ia melihat kebanyakan pembelinya adalah kawula muda.
“Dampak buruk bagi mental mereka yang seharusnya anak muda itu waktunya diisi oleh keilmuan dan kegiatan yang positif,” kata dia.
Sementara, lanjut dia, terkait Perda minuman keras di Karawang hingga hari ini masih tidak jelas.Ia berharapSatpol PP sebagai pengawas dan penegak Perdapun tidak bisa melakukan tindakan tegas.
“ Akhirnya minuman keras meraja lela bahkan informasibyang saya dengar kemaren hari Jum’at sampai ada jatuh korban meninggal gara-gara minuman keras jenis ciu di Lamaran Desa Palumbon Sari,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia meminta kepada Pemkab Karawang untuk segera membuat Perda tentang miras , agar peredarannya bisa terkontrol dan penegak hukum pun bisa melakukan penindakan ketika menemukan pelanggaran para pedagang MIRAS yang ilegal.
“Miras memang banyak madorotnya. Dengan ada Perda miras Satpol PP sebagai pengawas dan penegak Perda bisa meminimalisir peredarannya agar tidak di jual di sembarangan tempat.Juga untuk menekan angka kematian dari dampak miras ilegal. Kalau MIRAS sudah di Perdakan minimal ada juga PAD untuk Karawang,” ucapnya. (cr1)