SUBANG, Spirit – Warga kabupaten Subang mengeluhkan adanya pungutan sebesar rp 20 ribu untuk perekaman data dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan kantor kecamatan,
Seperti terjadi di Kecamatan Subang, salah seorang warga, Putri yang sudah dipoto untuk pendataan KTP, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp. 20 ribu, dengan alasan untuk administrasi. Padahal, tidak ada regulasi yang mengatur tentang adanya biaya pembuatan KTP.
“Tadi saya diminta uang untuk administrasi, waktu saya minta kuitansi, uang yang sudah saya berikan, dikembalikan lagi, si ibu bilang sudah saya ridlo, begitu kata si ibu, tapi uang yang sudah diberikan tidak saya ambil lagi,” ujar Putri, warga gang Panglejar, Karanganyar, Subang, Kamis (15/9).
Hal tak jauh berbeda dialami warga Rawabadak, Warsana. Ia mengaku pada hari Rabu (14/9) mengantar anggota keluarganya untuk membuaqt KTP, dan para petugas perekaman meminta untuk membayar Rp. 10 ribu. “Tidak ada yang namanya sumbangan, setelah berkas dicap dan diparaf oleh petugas, mereka (petugas) langsung meminta kepada warga yang akan membuat KTP,” ujar Warsana.
Camat Subang, Gunawan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, jika pungutan yang dilakukan terhadap warga masyarakat, sifatnya sukarela, dan tidak ada target nominal yang diberikan oleh warga.
“Sifatnya sukarela, pak. Uang yang ada, digunakan untuk membayar tenaga sukwan (sukarelawan) yang diperbantukan untuk perekaman data di pelayanan. Dan tidak ada target, kalau pun tidak memberi, tidak apa-apa,” ujar Gunawan.
Direktur Pusat Kajian Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Yaya Sudarya mengatakan, adanya pungutan pembuatan KTP di Subang, membuat dirinya kecewa. Seharusnya, tambah Yaya, Kecamatan Subang, menjadi percontohan yang baik bagi kecamatan lainnya.
“Tapi malah begitu. Kalau warga diminta, kecamatan sudah melakukan pungutan liar, sifatnya bukan sukarela lagi. Padahal, kewajiban pemerintah harus melayani masyarakat. Kalau tidak segera dihentikan, ini akan jadi kebiasaan,” ujar Yaya.
Alasan yang diungkapkan oleh camat Gunawan, tambah Yaya, bukan malah menjustifikasi adanya pungutan yang dilakukan. Sebab, menurut Yaya, kalau memang pembayaran tenaga sukwan dari pungutan, harus dibuat regulasinya.
“Jangan membuat alasan kekurangan tenaga, hingga beralasan menggunakan tenaga sukwan untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh para PNS. Terus PNS yang ada saat ini kerjanya apa? Kan banyak PNS yang bekerja disana,” tambah Yaya. (eko)