Warga Dua Desa Siapkan 15 Pengacara Gugat Bupati

BEKASI,Spirit – Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi wilayah Utara, Damin Sada bersama warga Muarabakti Kecamatan Babelan yang tergabung dalam penggarap lahan PJT II Jatiluhur dan warga Desa Bunibakti mengaku telah mempersiapkan 15 pengacara untuk menggugat Bupati bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Gugatan itu dilayangkan karena warga menilai Bupati Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati yang melanggar Perda dan Undang-Undang, untuk izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) yang dikelola oleh pihak swasta yakni PT Cikarang Listerindo (CL).
Warga menduga Bupati telah masuk dalam lingkaran mafia perizinan dan grativikasi atas penerbitan surat perizinan tersebut.”Kami telah menyiapkan 15 pengacara yang akan mendampingi untuk kasus ini, serta ada kemungkinan kami akan mem-PTUN-kan bupati,” tegas Damin Sada, Selasa (10/5).
Dikatakan dia, Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 591/Kep.051-BPPT/2012 tentang izin lokasi untuk keperluan pembangunan PLTB seluas 720.000 meter persegi melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 paragraf 4 Rencana Sistem Prasarana Energi, Pasal 1, alinea ke tiga, butir d5 berbunyi ‘Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTU) Batubara di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.
Semula, sambungnya, lokasi yang dipergunakan PT CL di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan adalah izin lokasi PT Jakarta Mandiri Propertindo (JMP) yang bergerak dibidang pergudangan, sementara untuk PT CL itu sendiri menurut Perda letaknya di wilayah Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan dan bergerak dalam bidang pembangkit listrik bertenaga batu bara. Sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap turunnya Surat Keputusan Bupati tentang peralihan izin lokasi tersebut yang ditanda tangani oleh Neneng Hasanah Yasin sebagai Bupati Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya Neneng berfikir ulang untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut, pasalnya bertabrakan dengan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Bahkan saat ini, kata Damin, PT CL dalam kegiatan pembangunan kontruksinya telah merambah ke tanah PJT II Jatiluhur yang berupa sempadan Kali CBL yang berada di seberang pembangunan lokasi PLTB tersebut dengan luas 8 hektar. Bahkan sampai saat ini hak penggunaannya pun belum ada ijin sama sekali, namun telah adanya kegiatan pengerukan lahan, pemagaran dan bahkan sempat ada penjualan tanah boncosnya.
Hal tersebut menurutnya telah masuk kategori pelanggaran berat yang menabrak perundang-undangan yang berlaku, yakni UU no 7 tahun 2004 yang bisa dikenai sanksi sesuai KUHP pasal 167 jo.389.
Keadaan itu, tentunya berakibat munculnya kejahatan maupun pelanggaran untuk kepentingannya dan merugikan bagi orang lain, termasuk dalam hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau partikelir.
“Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang mengatur dalam hal pertanahan pada buku II tentang kejahatan, dan buku III tentang pelanggaran. Tindak pidana yang diatur dalam pasal 389 ini terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut, Pasal 389, ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’. Dan dipertegas pula dalam Pasal 423, Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Damin.
Begitu pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004, Tentang Sumber daya air. Kata dia, dalam Bab VII Tentang Pelaksanaan Kontruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Pasal 63, poin 4 ter tulis ‘Pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
“Maka dengan jelas semua itu mesti di selesaikan terlebih dahulu dengan penggarap, baru ada kegiatan kontruksi di lahan sengketa. Walaupun itu tanah milik negara,” tutupnya.(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *