Warga BuniBakti Akan Adukan PT CL ke Bappenas

BEKASI, Spirit – Warga Desa Bunibakti Kecamatan Babelan akan mengadukan PT Cikarang Listerindo (CL) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terkait masalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan Pembangki Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) tersebut.
Tokoh pemuda Desa Bunibakti Kecamatan Bebelan, Faijar Bahir,SH mengatakan, pihaknya akan mengadukan terkait PLTB yang dikelola oleh PT CL. Permasalahannya, kata dia, diantaranya PT CL telah terbukti melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sehingga dampak operasi PLTB terhadap lingkungan dan rusaknya insfratruktur di wilayah tersebut.
“Sesuai dengan perda, PLTB semestinya dibangun di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namun pada praktiknya PLTB justru dibangun di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin nomor 591/Kep.051-BPPT/2012 tentang izin lokasi untuk keperluan pembangunan PLTB seluas 720.000 meter persegi,” ungkapnya kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (19/5).
Lebih lanjut Faijar mengatakan, jika PLTB tersebut beroprasi sangat berpotensi meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat akibat dari pembakaran batubara. “Air pun terancam langka, karena penggunaan dalam kapasitas besar dalam pengoperasian PLTB itu,” imbuhnya.
Dipaparkan pula oleh Faijar, debu batubara sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurutnya, bahaya utamanya yakni, dua gangguan yang disebut Coal worker pneumoconiosis (CWP) dan Progressive Massive Fibrosis(PMF). Kedua gangguan ini, kata dia, sering disebut penyakit paru-paru hitam atau Black lung disease. Gangguan ini bisa terjadi ketika orang-orang yang berada di sekitaran PLTU batubara menghirup debu batu bara terlalu banyak dari waktu ke waktu dan terakumulasi di paru-paru mereka.
“Akhirnya, akumulasi debu batubara dapat menyebabkan perubahan jaringan di paru-paru dan menyebabkan gangguan yang sangat mirip dengan emphysema dan fibrosis. Hal ini lah yang membuat kami terusik dan akan mengadukan ke Bappenas,” terangnya.
Bukan hanya itu saja yang akan diadukan oleh warga, salah seorang warga lainnya, Umaryadi mengatakan, dengan pembangunan PLTB yang dilakukan oleh PT CL telah banyak merusak insfratruktur yang ada di wilayah tersebut, akibat beroperasinya kendaraan kapasisats besar di jalan tersebut. “Jalan-jalan jadi rusak dengan lalu-lalangnya mobil besar PT CL,” tutupnya.(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *