Ujang : Siap Pertahankan Lahan Parkir RSUD

Poto 2 KolomKARAWANG,Spirit
Kepala Desa Sukaharja,Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Ujang Kartiwa, menilai, Keputusan Direktur Utama RSUD Karawang, Asep Hidayat Lukman yang memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomer : 800/SPK Peng Parkir/RSUD/I/2016, untuk pengelolaan lahan Parkir kepada pihak PT Sigma Park 17 tidak peka lingkungan. Pasalnya, keputusan tersebut mencerminkan ketidak berpihakan terhadap kepentingan masyarakat Desa Sukaharja, dengan diberikanya lahan pengelolaan parkir di lingkungan Kawasan RSUD. Sehingga, hal itu bisa berdampak buruk bagi sektor ekonomi warga Desa Sukaharja.

“Pengalihan lahan perkir yang di limpahkan oleh pihak RSUD dari pengelola lama ke pengelola baru yakni PT SIGMA PARK 17, merupakan keputusan sepihak Dirut RSUD Karawang, pasalnya pihak RSUD Karawang tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan kami pihak pemerintahan Desa, dan juga pihak Pengelola yang lama,” tutur Ujang Kartiwa, saat bernegosiasi antara pihak pengelola lahan parkir yang lama dengan pihak PT SIGMA sebagai pengelola parkir yang baru, di ruangan rapat RSUD Karawang. Senin (18/1).

Dalam pertemuan tersebut sempat memanas. Pasalnya Ujang Kartiwa sempat menggebrak meja rapat dengan nada kencang. Dirinya pun menegaskan, bersama masyarakat Sukaharja, akan terus mempertahankan lahan parkir yang berada di RSUD Karawang. Karena lahan perkir itu merupakan salah satu aset penghasilan masyarakat yang harus tetap di pertahankan oleh pihaknya.

“Saya selaku Kepala Desa Sukaharja bersama masyarakat akan mempertahankan lahan parkir ini, karena bagaimanapun juga ini merupakan hak kami,” terangnya.

Sementara Pihak PT SIGMA PARK, melalui Humasnya, Syam Syam, mengatakan, pihaknya merupakan pemenang lelang yang akan terus melaksanakan tugas tersebut untuk mengelola lahan parkir. Pasalnya selama ini pengelolaan parkir RSUD Karawang dinilai kerap sekali merugikan para pengunjung RSUD Karawang yang memarkir kendaraanya untuk berobat atau besuk keluarganya.

“Bagaimana tidak merugikan, sementara parkir di RSUD Karawang sangat mahal, bahkan bisa mencapai puluhan ribu rupiah. Dan hal tersebut akan kami rubah, karena pengunjung yang datang ke RSUD Karawang hanya akan di kenakan biaya parkir 2 ribu untuk kendaraan motor dan 4 ribu untuk mobil, bahkan kalau menginap hanya di kenakan 4 ribu untuk motor dan 7 ribu untuk mobil. Berbeda dengan sistem pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola yang dulu,” paparnya.

Selain itu pihak PT SIGMA mengatakan, apabila pihak pengembang yang lama termasuk kepala desa ingin merebut kembali lahan ini, maka pihak PT SIGMA menyarankan agar menempuh jalur hukum yang tepat dan bukan dengan cara adu pisik yang akan merugikan semuanya.

“Kami pemenang lelang yang sah dan sudah di SK kan, adapun pihak Pengelola yang lama ingin merebut kembali lahan parkir di lingkungan RSUD ini. Silahkan menempuh jalur hukum saja, dan kami siap melayaninya,” tandasnya.

Melihat suasana kisruh yang terjadi saat pertemuan tersebut, maka pihak RSUH Karawang, melalui Humas RSUD, Ruhimin, menyampaikan, pengalihan kerja dari yang pengelola lama ke pengelola baru ditunda sampai 2 hari kedepan.

“Karena suasananya terlihat panas, maka saya memutuskan pengalihan tersebut ditunda selama 2 hari lamanya,” tutur Ruhimin. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *