Tutup Tahun 2017, Mapolrestro Sita 55 Box Miras Senilai Rp 250 Juta

KOTA BEKASI, Spirit

Markas Kepolisian Resort Metro (Mapolrestro) Kota Bekasi petik prestasi “injury time”. Sebuah ruko yang menyimpan bermerk jenis minuman keras berhasil digrebek.

Berawal manakala Spirit Jawa Barat memperoleh informasi terkait tempat dagang ilegal minuman keras di wilayah Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat. Penyisiran lokasi dilakukan hingga terendus  adanya  sebuah rumah toko yang dipakai mengoplos miras. Pemilik dengan inisial SU terkesan sudah biasa melakukan pengoplosan hingga saat ada fokus mengawasi — dirinya sama sekali tak perduli.

Kronologi berlanjut ketika berhasil mendapatkan barang bukti (BB) miras yang dibeli anak muda dari ruko SU. Penangkapan pun dilakukan berama BB yang didapatkan. Sementara saat dikonfrontir antara pembeli ABG dengan penjual SU tak bisa mengelak.

Sang pemilik SU merasa bahwa dirinya telah mengantongi perijinan tak mau barangnya disita begitu saja. “Pokoknya silakan diambil tapi saya minta semua yang ditahan kalian tulis buat laporan ke pabrik. Saya juga jualan resmi ini ada Delivery Order (DO),” kata SU pada Spirit Jawa Barat, Kamis (27/12)

Koordinasi dengan Kabag Humas Mapolrestro Kompol Erna Ruswing. “Siap, saya arahkan ke satuan narkoba,” ujar Kompol Erna saat dihubungi memlalui seluler malam jelang dini hari.

Terkait dengan gudang penyimpanan Minuman tersebut, Kabag Humas Erna sangat antusias. “Tolong dipandu lokasi TKP nya biar team Narkoba segera meluncur. Bintara Jaya berapa dan patokannya juga diinformasikan,” terang Erna.

Sesaat tim Satuan Narkoba pun sampai. Miras dengan aneka jenis  seperti Vodca Bulat, Vod-Gepeng botol,  B-Jack,  Brandy, Bier Hitam jelang penjualan tutup tahun 2017 disita aparat.  Akhir tahun 2017 ini menjadi lembaran kelam usai barang dagangan dibawa ke Polres Kota Bekasi.

Aipda Harris selaku Team leader bergerak cepat setelah dilakukan koodinasi dengan Humas Kompol Erna. Saat tengah malam menjelang dini hari datang ke Tempat Kejadian Perkara segera melakukan penyitaan hampir 55 box miras senilai Rp 250 Juta. “Kita tunggu  pemilik ruko ini karena nytanya dia melarikan diri, namun wartawan Nugie sempat mengejar dan sekarang di Polsek Bekasi Barat,” terang Haris. Koordinasi pun dilakukan hingga SU pemilik berhasil didatangkan ke TKP.

Pemilik toko disaksikan Ketua RT 012 RW 09 beserta Ketua RW dan Petuga KEmanan RW menyaksikan penyitaan yang dilakukan. Tak luput semua kardus yang tanpa merek diangkut dan dikeluarkan di depan lokasi Ruko dengan disaksikan awak media Spirit Jawa Barat, Demokrasi News, Sidik, Busur News, Ormas Laskar Merah Putih serta Satpol PP dan warga sekitar wilayah.

Satu pesan yang disampaikan pada Team Leader Aipda Harris dari Satuan Narkoba Mapolrestro Kota Bekasi agar kasusnya tak masuk angin. “Kasus miras masuk dalam tipiring sehingga usai dibuatkan Berita Acara Pemerriksaan (BAP) maka tersangka dibebaskan, tidak dilakukan penahanan. Itu aturannya, sehingga jika kita lakukan penahanan pada pelaku yang terjadi nanti adalah kesalahan di pihak Kami,” kata Harris.

Tindak pidana ringan dengan efek runtun yang jelas besar dampaknya dan merusak generasi muda tanpa bisa terhindarkan. Sementara saat masyarakat melakukan tanggung sosial termasuk wartawan kontrol sosial dari acapkalai justru di lapangan terjadi hal di luar dugaan.

Pantauan Spirit Jawa Barat di lapangan terkait dengan penangkapan pelaku ilegal miras, aparat langsung membuatkan BAP. Sehingga memudahkan di saat dilakukan pemanggilan tersangka maupun saksi-saksi lainnya.

Sayangnya tak banyak informasi yang diperoleh dari Ketua RT maupun Ketua RW. Mereka hanya mengatakan bahwa saat ijin berjual SU mengatakan jualan minuman ringan saja. Ternyata itu pun dilanggar oleh SU sehingga membuat gusar Ketua RT 12 dan KEtua RW 09 yang sangat kooperatif saat melakukan penyitaan barang bukti, hingga memenuhi kendaraan angkutan kota trayek  M-12 hingga BB memenuhi space mobi yang membawa BB tersebut. (Kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *