KARAWANG, Spirit
Kasus kematian montir yang ditemukan tewas tergolek bersimbah darah di Kompleks Perumahan Cikampek Baru, Karawang, Senin (29/2) lalu akhirnya terungkap. Polisi menangkap dan mengungkap dua orang tersangka, yang ternyata penjual pecel lele dan diketahui dibumbui rasa cemburu.
Polisi meringkus tersangka Andi Suryanto alias Kitul, warga Salaman , Kabupaten Magelang, pada Selasa (8/3). Tersangka diamankan bersama seorang temannya Renggam Mulyana, warga Kampung Citapen, Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.
Keduanya ditangkap lantaran dipastikan sebagai pelaku kasus pengeroyokan disertai pembunuhan terhadap seorang montir bernama Rosidin, warga Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, mengungkapkan, kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Tersangka Andi ditangkap di Magelang pada Kamis (3/3), sedangkan Renggam ditangkap di Subang pada Jumat (4/3).
“Kami terjunkan dua tim untuk menangkap kedua tersangka. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing,” kata Doni, Rabu (9/3).
Peristiwa pengeroyokan yang berujung pada tindakan pembunuhan, papar Doni, terjadi di Kompleks Perumahan Cikampek Baru, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebilah celurit serta hantaman batu.
“Dalam aksi pengeroyokan itu, pelaku menyabetkan celurit ke bahu kanan korban. Korban yang berusaha menghindar terus dikejar dan mendapat sejumlah luka di antaranya mengenai leher. Pelaku lainnya menghantamkan batu bata dan mengenai kepala korban, hingga akhirnya korban meninggal,” ungkapnya.
Motif pengeroyokan, terungkap saat petugas menginterogasi tersangka. Pengakuan tersangka Andi, Pengeroyokan maut itu terjadi akibat dipicu rasa dendam, lantaran korban sudah menikahi mantan kekasih tersangka.
“Hasil penyidikan awal, dari pengakuan pelaku utama Andi, pengeroyokan dilakukan dengan motif cemburu,” paparnya.
Kedua tersangka, ditahan di Mapolsek Jatisari guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Sementara, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(dit)