KARAWANG, Spirit – Kecelakaan maut antara pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan truk bertonase besar terus terjadi. Tercatat, dalam satu hari 6 pengendara sepeda motor tewas mengenaskan, terlindas truk besar di beberapa titik jalan di Karawang.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi selang beberapa jam saja, pada Kamis (27/10) lalu. Data mencatat, kecelakaan maut merenggut nyawa Tri Laksono (23), dan Feronica (59), warga Desa Duren, Klari. Keduanya menjadi korban tabrak lari truk tak dikenal di Kampung Cilalung, Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kamis (27/10) pukul 11.30 WIB.
Tak hanya itu,dihari yang sama pukul 21:00 WIB, dua remaja tewas terlindas truk kontainer di jalan Surotokunto, Rawagabus pos, Adiarsa Timur. Korban diketahui atas nama Sahrul Ramadhan, (16) dan Evi Oktavia (16) warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari.
“Meningal dunia, yang laki-laki luka di kepala, dan yang perempuan luka di perut,” kata Dedi, security RSUD Karawang.
Nyaris bersamaan, seorang pria tak dikenal ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergeletak di jalan Pojok Laban, desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang jins hitam, pakaian kaos dalam hitam garis putih,kaos luar tangaan panjang berwarna putih dengan logo bertuliskan toko bahan bangunan PD.MM Sungaibuntu.
“Usianya berkisar 40 tahun rambut kriting, dan motor yang ditemukan disamping korban jenis honda revo hitam tanpa plat nomor. Terakhir ” kata Hendra, warga setempat.
Terakhir, pengendara sepeda motor Mio warna merah hitam berplat nomor E 2053 LL tewas terlindas truk fuso tak dikenal di jalan raya kali Asin, Kecamatan Jatisari, sekitar pukul 23.30 WIB. Namun identitas pengendara yang menjadi korban belum diketahui.
Maksimalkan Penanganan
Sebelumnya, jajaran Polres Karawang menggelar pelatihan fungsi pada Kamis (27/10) tentang tata cara menangani kecelakaan lalu Lintas. Menurut keterangan yang dirilis humas Polres karawang, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda., seperti tercantum dalam pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan yang dipimpin AKP Bambang serta Kanit Laka Sat lantas Polres Karawang Iptu Sabar Santoso , diikuti anggota Polres Karawang serta Polsek jajaran di lapang apel Mapolres Karawang.
Agenda pertama yang dijelaskan adalah bagaimana menangani kecelakaan kendaraan roda dua pada saat bertugas dilapangan,.
“Kita semua wajib memahami betul bagaimana prinsip yang dilakukan ketika menghadapi kejadian in dilapangan, sehingga pelayanan seperti ini dapat dirasakan masyarakat dengan maksimal,” ujar Iptu Sabar.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah usaha dari kepolisian untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja anggota di tengah masyarakat. Yang diharapkan agar dapat menciptakan anggota Polri yang Promoter (profesional, modern dan terpercaya) di masyarakat. (dit)