KARAWANG, Spirit
Dua pelaku pembobol spesialis kontrakan, dan 1 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curas berawal dari laporan korban, yang mengaku ditodong pelaku dengan pisau saat pulang kerja.
“Waktu itu kejadian tak jauh dari asrama Yonif Linud 305, Telukjambe,”kata Kapolres.
Awalnya, korban sempat dihentikan dua orang berkendara sepeda premotor scoopy, di jalan arah mako Yonif Linud 305. Seorang pelaku mengancam korban, dan menyuruhnya untuk ikut berkendara sepeda motor milik korban.
“Di depan mako yonif linud 305 korban ditodong pisau dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya,” ungkapnya.
Usai melakukan laporan, jajaran Polsek Telukjambe melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, terduga pelaku mengarah kepada 1 orang berinisial AF yang tinggal di wilayah asrama 324 Telukjambe.
“Kami tangkap pelaku dan kebetulan sepeda motor korban pun ada di tempat tinggal pelaku,” paparnya.
Tak hanya itu, kata dia, Polsek Telukjambe pun berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol kontrakan kosong. Dua pelaku berinsial BA da OS diringkus tak lama usai menjalankan aksinya.
“Kontrakan yang dibobol dua kamar, saat ditinggal pergi pemiliknya, dengan cara mencongkel pintu,” ungkap Andi.
Melalui serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan berikut barangbukti, berupa tiga unit televisi.
Secara keseluruhan, tiga pelaku tindak pencurian, bersama 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja, 1 unit televise tabung dan dua unit televise LED berhasil disita.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dua pembobol kontrakan diancam pasal 363 KUHP, dengan masing-masing ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun.(dit)