KARAWANG, Spirit
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang membantah tudingan melakukan pungutan liar (pungli) terkait retribusi sampah saat pelanggan membayar tagihan rekening bulanan.
Bantahan disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Langganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Kiki Kurniawan, Senin (22/2).
Dia menegaskan, PDAM melakukan pungutan retibusi sampah bukan berarti tanpa dasar. Perusahaan plat merah tersebut memungut retibusi karena ada peraturannya, sehingga melakukan pungutan retribusi sampah.
“Retribusi sampah ini kan untuk PAD Karawang. PDAM memungut bukan tanpa dasar, tapi sudah ada aturannya,” kata Kiki.
Menurut Kiki, PDAM hanya sebatas memungut retribusi saja, namun kemudian hasil pungutan tersebut setiap bulan disetorkan ke kas daerah
Ditanya ada keluhan dari pelanggan karena retribusi sampai Rp 3.000, Kiki menjelaskan retribusi sampah ada kenaikan Rp 2000 sejak tahun 2012 lalu. Perubahan berdasarkan Surat Keputsan Bupati Karawang Nomor 974/Kep.809-Huk/2012 tentang Tempat Pungutan Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan menjadi Rp 3 ribu.
“Dulu retribusi sampah memang Rp 1000. Namun ada perubahan sesuai keputusan bupati. Tarif Rp 3000 itu hitungan terendah, disesuaikan dengan luas bangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan, memang pemkab seharusnya melakukan sosialisasi mengenai retribusi sampah. Dikhawatirkan masyarakat belum mengetahui perubahan tersebut. Sebab di slip ada Rp 1.000, namun dalam rekening Rp 3.000. Perbedaan itu yang menjadi pertanyaan pelanggan.
“Dulu pungutan oleh pemkab melalui Cipta Karya, namun ada retribusi sampah dititipkan ke PDAM,” jelas Kiki.
Ditanya jumlah hasil pungutan yang dilakukan oleh pihak PDAM terhadap pelanggan, menurut Kiki, per bulan mencapai angka Rp 200 juta.
“Memang hasil pungutan tersebut sangatlah besar, namun uang hasil pungutan sebesar 200 juta rupiah setiap bulan kita hanya pegang saja. Karena setiap satu bulan sekali harus disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.
Sementara itu, terkait besaran anggaran penyertaan modal tiap tahun melalui APBD Kabupaten Karawang, pihak PDAM belum memberikan penjelasan. Padahal, hal itu sangat strategis untuk disandingkan dengan besaran kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum saat akan diminta komentarnya tidak ada ditempat. (yan)