Terganggu Pembangunan Pos “One Gate”

BEKASI, Spirit – Pembangunan pos Satpam “One Gate” di perumahan Setia Bina Sejahtera (SBS) Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi menuai permasalahan. Pasalnya, pos keamananan berukuran sekitar 4 x 5 meter menutup akses pintu rumah penghuni kompleks, sehingga karena warga merasa kenyamanan terganggu “pembangunan” pos akhirnya bertekad melibatkan Komisis Ombudsman Republik Indonesia.

Bude Sri sebagai warga negara menyatakan dirinya merasa dirampas hak asasi oleh pengurus Rukun Warga, pemerintah Kelurahan, Kecamatan bahkan aparatur Kota Bekasi. “Pokoknya saya mau itu pos dibongkar atau digeser supaya jangan mematikan akses pintu keluar rumah kami,” ujar Bude Sri pada Spirit Jawa Barat, Senin (30/5).

Bangunan pos permanen kata Bude Sri secara kasat mata dibangun tepat di depan pintu garasinya, sehingga pintu tidak bisa dibuka. Padahal, pintu tersebut merupakan satu-satunya akses masuk kendaraannya.

Upaya ditempuh pemilik rumah telah dilakukan dari lingkungan RW, Lurah bahkan pihak kecamatan, Polsek hingga jajaran pemerintah Kota Bekasi. “Mediasi dilakukan hingga staf ahli pembangunan sempat meninjau lokasi dengan wasdal Dinas Tata Kota. Tapi pengurus RW tetap keukeuh tidak mau bongkar bangunan pos,” tandas Sri.

Sementara itu Ketua RW, Mahesa Dinar, Sekretaris Ibrahim, Wakil RW Abas hingga Khadafi selaku Ketua RT saat disambangi Spirit Jawa Barat menyatakan tetap melanjutkan pembangunan pos tersebut. Pasalnya, kata mereka, pembangunan pos “one gate” itu sudah didasari kesepakatan bersama untuk mengantisipasi keamanan lingkungan. Selain itu pula, dengan dibangunnya pos tersebut, menurut Mahesa untuk menertibkan dan merapikan bangunan warung-warung di samping pos.

Pantauan Spirit Jawa Barat terlihat lokasi pos memang tepat di muka pintu garasi Bude Sri pemilik rumah hook. Semestinya keberadaan pos bisa digeser mengarah ke warung-warung sate atau voucher yang notabene ilegal. Tapi pada kenyataannya, belum juga terjalin kesepakatan sehingga kasus itu bergulir tanpa kejelasan pembongkaran atau dilanjutkan sesuai yang diharapkan pihak-pihak terkait. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *