BEKASI, Spirit
Mesum merupakan perbuatan yang tidak senonoh dan tercela, apalagi dilakukan oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Bukannya melakukan perbuatan asusila seperti kasus tersebarnya foto-foto mesum yang di unggah di akun Facebook seorang sekretaris desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi (IW).(30/10).
Pegawai negeri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Soni Hadist Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Duta Coruption Wacth (DCW) Ngawi Kabupaten Bekasi juga mengatakan, sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik biasanya setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Seorang PNS itu sebelum melaksanakan tugasnya Negaranya mereka mengucapkan sumpah dan janjinya untuk setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 45 Negara’ Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3”. ungkap Soni.
Masih kata Soni,perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum PNS pastinya dapat mencoreng nama baik instansi terkait dan Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau, Sekdes IW, terbukti melakukan perbuatan mesum bahkan di unggah di media sosial (medsos) itu sudah jelas melanggar PP nomor 53 tahun 2010, harus ditindak dong,masa dibiarkan, terutama camat Pebayuran sebagai pimpinanya harus segera menindaklanjutinya, di berikan sangsi sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkas Soni pada saat di konfirmasi spirit Jawabarat dikantornya, (09/11).
Nabrih Binin Camat Pebayuran, sampai saat ini sulit di temui, bahkan ketika Kami coba kembali konfirmasi lewat telepon seluler Nabrih, mengatakan kalau Dia sedang sibuk ada acara.
“Maaf bang saya lagih ada acara nanti saya telpon balik ya”. Kata Camat.
Nabrih seolah – olah enggan menanggapi permasalahan IW, yang jelas – jelas IW,itu bawahannya.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi perbuatan mesum di kalangan PNS, Pemerintah setempat harus mengadakan kegiatan yang sifatnya membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya pengajian rutin satu kali dalam seminggu, melakukan solat Dhuha secara berjamaah sebelum menjalankan tugas.
Jika atasan yang menghimbau, mengajak, dan memimpin secara langsung kegiatan tersebut pasti semua bawahannya tidak ada yang berani menentangnya, namun jika ada yang berani membandel maka atasan berhak memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kebandelannya.
Sebelumnya diberitakan, foto sepasang pria dan wanita berinisial IW dan INS viral di jejaring sosial sedang berbaring dengan kondisi separuh tubuhnya di tutupi selimut handuk. Diduga pasangan itu adalah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu desa di Kecamatan Pebayuran.
Walau PNS, kelakuannya sangat tidak bermoral, karena nekad memamerkan foto foto tidak senonohnya ke media sosial akun Facebook milik IW, (30/10).Padahal perbuatan itu sudah jelas melanggar PP nomor 53 tahun 2017.
Kelakuannya ini pun menjadi viral di media sosial (medsos), IW memamerkan fotonya disebuah kamar hotel yang cukup ternama di daerah Karawang barat, dengan seorang wanita yg masih belia yang diduga bukan istrinya.(bhy)

