KARAWANG, Spirit – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada sekretaris dan rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terkait korupsi pengadaan alat peraga Pilkada 2015.
Terdakwa, Sekretaris KPU Karawang, Nandang Rukhyatna, dan rekanan KPU Abdullah.Keduanya sama-sama divonis 4 tahun penjara. Khusus Nandang, majelis hakim mewajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedangkan untuk Abdullah, majelis hakim mewajibkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 2.308194.794,-.
“Perkara korupsi KPU ini sudah selesai dengan adanya vonis hakim yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Titin Herawati Utara, Senin (31/7).
Namun,kata Titin, khusus Nandang telah mengajukan upaya hukum banding sedangkan Abdullah sudah menerima putusan hakim.Terpidana Abdullah dikenai uang pengganti sebesar Rp2.308.194.794 karena terbukti menikmati hasil korupsi
“Kalau Nandang tidak dikenai uang pengganti karena pengakuan saksi tidak disertai dengan alat bukti yang cukup walaupun disebutkan menikmati uang itu sebesar Rp600 juta. Karena itu hakim meski mengakui adanya perbuatan korupsi namun Nandang tidak terbukti menikmati uang tersebut. Upaya banding yang dilakukan Nandang merupakan hak yang harus kita hormati,” katanya.
Lebih lanjut Titin mengatakan, Abdullah diberikan waktu 1 bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Kita tunggu saja namun jika belum juga dibayarkan pasti kita melakukan penyitaan,” ungkap Titin.(dit)