CIKAMPEK, Spirit
Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa bulan lalu berdampak pula pada penurunan tarif angkutan umum di Kabupaten Karawang. Namun, angka penurunan tarif tersebut bervariasi, mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 dan sudah di sesuaikan.
Surat edaran penyesuaian penurunan tarif angkutan penumpang umum Dishubkominfo, Nomor : 551.21/664/Dishubkominfo, menjelaskan akan diadakan penurunan tarif sebesar 3 persen pada seluruh angkutan umum di Kabupaten Karawang. Kabid Angkutan Dishubkominfo Karawang, Dede Sudrajat, menyebutkan, dalam satu tahun, ini pihaknya telah melakukan dua kali evaluasi terkait kenaikan dan penurunan BBM.
“Memang setiap ada kebijakan dalam BBM akan berdampak pula pada tarif angkutan umum. Untuk saat ini seperti instruksi dari Kementrian Perhubungan yang menetapkan penurunan kurang lebih tiga persen dan itu berlaku untuk seluruh angkutan,” kata Dede, Kamis (7/4).
Ia berharap, seluruh pengusaha angkutan menerima dan mematuhi aturan yang diberlakukan tersebut. Surat edaran yang di sosialisasikan pada 5 April 2016, lanjut dia, mulai berlaku efektif pada pertengahan bulan ini.
“Kami sudah menyosialisasikan pada seluruh pengusaha angkutan per tanggal 5 April, memang awalnya seluruh pengusaha angkutan bisa menerima dan tidak mempermasalahkanya. Iya meskipun hanya tiga persen penurunan, tapi saya harap di lapangan bisa diterapkan secara efektif,” katanya.
Dalam perhitungan tiga persen tersebut,menurut dia, rata-rata penurunan tarif hanya sebasar Rp 300 hingga Rp 100. Seperti angkutan dalam kota dengan tarif awal sebesar Rp.3.500 mengalami perubahan menjadi Rp.3.400 untuk umum dan Rp.1.500 untuk mahasiswa/pelajar.
“Memang kami sempat menanyakan langsung di lapangan, katanya penurunan ini tidak terlalu berdampak dan jadi masalah karena sejatinya setiap pembayaran, penumpang kadang memberikan uang dalam pecahan bulat seperti Rp.3.500 dan tidak mempermasalahkan kembalianya. Meskipun begitu kami harap supir angkutan bisa menginformasikan setiap ada perubahan tarif nantinya,” katanya. (zuh)