PURWAKARTA, Spirit – Pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau dicatatkan sehingga tidak dapat memperoleh hak – haknya mendapatkan dokumen pribadi, termasuk anak – anak mereka yang tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil. Solusi yang dapat ditempuh, yakni mengajukan permohoan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Hal ini seperti dikatakan Panitera kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta Rohili, SH saat ditemui belum lama ini di ruang kerjanya.
“Ini informasi bagi pasangan suami istri yang sudah menikah namun belum memiliki akta nikah, ada baiknya mengajukan itsbad nikah karena saat ini untuk mengurus beberapa dokumen seperti akta kelahiran anak harus ada buku nikah atau akta nikah,” kata Rohili.
Dikatakannya, setelah pasangan suami istri mengajukan untuk melakukan itsbat nikah maka nantinya Pengadilan Agama akan menggelar sidang bagi pasangan tersebut.
Pada saat sidang digelar, hakim mengabulkan permohonan tersebut maka kantor Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah sehingga pernikahan pasangan suami istri tersebut sudah diakui oleh hukum negara. “Surat itu nantinya bisa digunakan sebagai pengganti akta nikah yang bisa dipergunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen yang di perlukan,” ungkapnya.
Untuk mengajukan itsbat nikah ada beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti foto kopy KTP pasangan suami istri pemohon, kartu keluarga, surat permohonan serta adanya saksi minimal 2 orang dan beberapa syarat lainnya.
Rohili juga menambahkan ada 2 kategori terkait itsbad nikah, yaitu permohonan itsbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara itsbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
“Untuk diketahui tidak semua permohonan itsbat nikah setelah dilakukan sidang di kabulkan oleh hakim karena dalam sidang nanti hakim akan melihat betul tidaknya pernikahan tersebut jika dilihat ada kejanggalan maka hakim berhak menolak permohonan itsbat nikah untuk pasangan tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan dia, Pengadilan Agama Purwakarta sudah beberapa melakukan sidang itsbad nikah secara massal yang berkerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dari data yang ada, kata dia, pada tahun 2012 sebanyak 200 perkara dan 220 perkara pada tahun 2014 yang lalu.
“Setiap tahunnya ada saja pasangan yang mengajukan permohonan untuk itsbat Nikah seperti tahun 2015 lalu aja sekitar 460 perkara yang kita tangani,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu keluhan terkait terkendalanya pembuatan akta kelahiran anak bagi pasangan suami istri yang nikah siri terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dimana sekitar 130 warganya belum memiliki akta nikah.
Hal ini diakui oleh Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Ayi Kodariah saat ditemui Spirit Jawa Barat.
“Memang ada warga kita yang mengeluh tidak bisa membuat akta kelahiran anaknya setelah ditelusuri ternyata pasangan tersebut nikah siri,” ungkapnya.
Melihat permasalahan itu, Ayi dengan cepat mendata siapa saja warganya yang sudah menikah tapi belum memiliki akta nikah karena menikah secara siri. Ayi mengatakan, hal itu harus diselesaikan karena akta kelahiran sangat diperlukan untuk anak jika ingin masuk sekolah serta untuk menghindari permasalahan lainnya.
“Belum lama ini kita selaku pemerintah desa sudah mengirim surat ke pemerintah kabupaten untuk membantu menggelar Itsbat nikah bagi warga kita disini,” katanya.
Ayi berharap jika itsbat nikah sudah dilaksanakan untuk warganya tersebut nanti 130 warga akan mendapatkan surat pengesahan nikah dari pihak yang terkait sehingga untuk membuat akta kelahiran sudah bisa.
“Mudah – mudahan itsbad nikah untuk warga saya bisa secepatnya terlaksana sehingga mereka bisa membuat akta kelahiran untuk anaknya,” harap. (riz)