KARAWANG, Spirit
Masyarakat Karawang tak perlu antri lagi di kantor Satuan Lalu Lintas (satlantas) untuk mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, saat ini Polres Karawang telah terintegrasi dengan aplikasi SIM Mobile Order (Simobo) yang dapat di akses melalui smartphone secara online.
Namun, untuk proses perbanjangan SIM secara Simobo hanya berlaku untuk masyarakat khusus KTP Karawang. Selain itu, diingatkan kembali aplikasi hanyalah untuk melakukan pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rendy Setya melalui Baur Sim Satlantas Polres Karawang Aiptu Didin Saidin, mengatakan, Simobo merupakan aplikasi penunjang yang sangat memiliki kontribusi positif dalam azas kepraktisan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sesuai wilayah domisili.
“Jadi menggunakan aplikasi Simobo ini masyarakat bisa mempercepat waktu proses perpanjangan SIM sebelum pemohon mendatangi Polres.” kata Didin, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/2).
Dikatakan Didin, sebagai informasi masyarakat terlebih dahulu bisa mengisi data-data awal di aplikasi Simobo sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ada. Setelah selesai mengisi data, pemohon akan mendapatkan nomer referensi untuk kemudian ditunjukkan ke petugas di loket pembuatan SIM di Satpas Polres Karawang Karawang.”Dengan melalui proses tersebut permohonan perpanjangan SIM akan segera di data,” ungkapnya.
Registrasi
Dijelaskan dia, langkah awal bagi pemohon harus mendowload aplikasi SIMOBO di Plysotre kemudian di install pada perangkat ponsel berbasis android. Setelah itu lakukan registrasi dan daftarkan diri, selanjutnya sistem akan mengirimkan konfirmasi ke email pendaftar.
Langkah kedua, cari dan pilih lokasi satpas SIM terdekat. Kemudian, dengan SIMOBO pemohon bisa memilih lokasi dan jadwal sesuai keterangan. Ketiga, khusus pemohon pendaftar permohonan perpanjangan SIM, setelah membuat permohonan sistem akan memberikan jadwal dan nomor antrian.
Keempat, tunjukan nomor pendaftaran yang terdapat pada aplikasi SIMOBO kepada petugas satpas, kemudian petugas satpas akan memandu anda untuk proses selanjutnya. Kelima, setelah semua proses dilakukan, SIM baru akan langsung diterbitkan.
Lebih lanjut Didin mengatakan, khusus pembuatan SIM baru, setelah menjalani rangkaian langkah awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Bank sesuai tarif pembuatan jenis SIM yang berlaku. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan cek kesehatan serta proses foto. Setelah semua proses itu dilakukan, SIM baru anda akan langsung di terbitkan.
“Saat tiba di Polres, pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir dan dalam waktu tak lama SIM nya yang diperpanjang sudah jadi. Secara efektivitas menggunakan aplikasi Simobo ini sangat menunjang karena bisa menghemat waktu. Masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi ini bisa mendownload menggunakan handphone androidnya,” ujarnya.
Di samping itu,kata dia, melalui sosialisasi ini yang sebelumnya sudah di lakukan di berbagai tempat seperti perusahaan dan melalui spanduk dan stiker. Pihaknya berharap masyarakat segera menggunakan aplikasi Simobo.
“Ini merupakan inovasi yang sangat positif yang di programkan oleh Polda Jawa Barat, dan SIMOBO ini dibuat semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
“Saya harap masyarakat segera mendownload aplikasi ini handphone androidnya masing-masing, agar prosesnya perpanjangan SIM dilakukan tak memakan waktu dan antrian panjang saat proses perpanjangan SIM,” imbaunya.(red)
Ilustrasi, Foto: NET