KARAWANG, Spirit – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan penggunaan dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk pembiayaan honor guru selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Karawang menyambut baik. Pasalnya, setelah adanya penerapan belajar dari rumah karena adanya pandemi Covid-19, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) tak bisa mengajar secara langsung, dan alhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar yang bersumber dari SPP karena penyelenggara pun tak bisa memaksakan orang tua siswa untuk membayar SPP.
“Tentunya adanya kebijakan terkait dana BOP bisa digunakan untuk honor guru menjadi angin segar bagi kami. Apalagi di Karawang ada 2.883 guru PAUD dari 2.412 rombel (TPA, KB, dan SPS),” ujar Ketua Pengurus Daerah Himpaudi Karawang, Devi Sulaeman, Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, Devi berharap dana BOP PAUD untuk honor guru tak hanya berlaku saat pandemi Covid-19, tapi terus berlanjut ke depannya.
“Karena jika mengandalkan dari iuran siswa tentunya sangat jauh dari harapan, kadang guru tidak bisa mendapatkan honor setiap bulan dan itupun honornya minim sekali perbulannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, selain dapat digunakan untuk honor guru, dana BOP juga bisa digunakan untuk pembelian pulsa atau paket data guru dan siswa, maupun layanan pendidikan daring berbayar, serta untuk membeli sabun, disinfektan dan masker.
“Kami juga berharap insentif dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karawang bisa cair saat pandemi ini. Syukur-syukur pada April atau paling telat Mei mendatang,” kataya. (epn/dea)