Tak Ada Transparansi, PAD Retribusi Parkir Setahun Hanya Rp 70 Juta

Ilustrasi

BEKASI, Spirit

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Bekasi sangat mencengangkan dan diliputi tanda tanya besar. Mengingat, Kabupaten Bekasi yang memiliki wilayah yang luas dan banyak titik obyek parkir, ternyata PAD dari retribusi parkir hanya Rp 70 juta pertahun.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Bekasi sangat besar. Hanya saja, hal ini belum disertai komitmen dan keinginan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengelola dengan optimal.

“Kabupaten Bekasi ini wilayahnya cukup luas, tetapi PAD kita dari parkir hanya Rp 70 juta pertahun. Dari mana logikanya. Padahal dalam satu tahun PAD parkir itu bisa mencapai miliaran, masa kita kalah dengan Kota dan Kabupaten Karawang,” kata Nurdin, Selasa (4/4)

Anggota Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, harus ada keseriusan dari instansi terkait untuk mengelola sektor perparkiran. Seberapa besarnya penerimaan perlu dilakukan optimalisasi karena hal ini menyangkut pendapatan daerah.

“Jadi kata kuncinya itu harus serius dan transparans karena uang parkir itu bisa jadi bancakan kalau tidak ada pengelolanya,” kata dia juga.

Meski begitu, ia telah mendengar wacana tentang adanya kerjasama Dishub Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa pengelolaan parkir. “Mereka sudah sampaikan bahwa di bulan keempat atau kelima ini mereka akan MoU dengan pihak ketiga, tinggal dibuktikan saja dan jangan sampai (PAD dari retribusi parkir-red) seperti tahun lalu yang hanya 70 juta,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Bekasi, M. Suhup mengatakan kerjasama tersebut direncanakan dimulai bulan Mei 2017 mendatang dan akan diujicobakan selama 6 bulan mendatang. “Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sudah ada. Nah nanti kita mau bikin MoU nih selama  6 bulan uji coba untuk pengelolaan parkir,” kata Suhup.

Ia menjelaskan ada sekitar 39 titik lokasi parkir di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi yang akan dikelola oleh pihak swasta dalam tahap uji coba pengelolaan parkir tersebut dengan sistem parkir “of the street” dan parkir “on the street”. Di bahu-bahu jalan, terutama pengelolaan parkir itu akan dilakukan di tanah fasos-fasum kemudian di terminal dan di tepi jalan.

“Pembagian hasil adalah 70 : 30. Kita 30% dan mereka 70% karena yang menyiapkan sarana prasarana itu mereka semua, termasuk SDM. Kita hanya berharap jukir-jukir yang sudah ada diberdayakan,” kata dia.

Ia pun optimis sistem tersebut akan meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi dari yang sebelumnya Rp. 70 juta/ tahun menjadi 1,5 hingga 2 miliar pertahun. “Tetapi karena baru uji coba nanti kita liat dulu hasilnya seperti apa, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa kita kerjasamakan,” pungkas dia. (rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *