KARAWANG, Spirit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, akan memberikan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 30 juta atau pidana kurungan 3 sampai
KARAWANG, Spirit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, akan memberikan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 30 juta atau pidana kurungan 3 sampai