Tadah Motor Curian , Dua Pria Banyusari Diringkus

KARAWANG, Spirit

Dua pria warga Kecamatan Banyusari diringkus jajaran Polsek Telukjambe Timur. Keduanya diamankan setelah diketahui menjadi penadah sepeda motor curian.

Tersangka diketahui berinisial, EJ alias Jimi, pria 46 tahun warga Dusun Cicinde II RT 01 RW 02, Desa Cicinde Utara, dan SP alias Auk, 31 tahun warga Kampung Gempol Pasar RT 01 RW 02, Desa Gempol Kecamatan, Banyusari Kabupaten Karawang.

Kasubbag Humas Polres Karawang, AKP Marjani mengatakan,  terungkap dan tertangkapnya kedua penadah sepeda motor hasil kejahatan itu, berawal dari hasil operasi Cipta Kondisi yang Polsek Telagasari. “Saat Razia petugas mengamankan pengendara sepeda motor yang kedapatan tanpa membawa STNK yang sah,” katanya, Minggu (1/5).

Mengetahui hal itu, petugas Polsek Telagsari mendapati temuan saat melakukan pengecekkan ke kantor Samsat Karawang. Ternyata, kata dia, sepeda motor yang dikendarai pemuda bernama Nurofik itu diketahui dalam pemblokiran Polsek Telukjambe Timur.

“Kami temukan LP/8.298/VII/2011/Sek Jamtim tgl 21 Juli 2015. dengan nomor Polisi T 5883 HV lalu dirubah oleh tersangka menjadi T 5707 LZ. Kehilangan sepeda mtor jenis Yamah Xeon warna hitam itu, dilaporkan korban atas nama Helen 19 tahun,karena hilang,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, lanjut dia,  diketahui bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh tersangka Odih (DPO), warga Kampung Cirejag Kosambi,  Kecamatan Klari. Slanjutnya, motor dijual kepada tersangka SP alias Auk.

“Oleh tersangka SP dijual kembali kepada tersangka EJ, hingga akhirnya tertangkap pada saat sepeda motor dipinjam oleh saksi Nurofik,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil curian. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *