KARAWANG, Spirit
Tindakan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang non aktif, Enan Supriyatna melaporkan Ketua DPD Partai Golkar, Dadang S Muchtar dan Sekretaris, Timi Nurjaman ke Bareskrim Mabes Polri disayangkan Ormas SOKSI setempat. Pasalnya, meskipun hal itu merupakan hak dasar warga negara, namun membuka ruang terhadap persoalan institusi partai. “Sebetulnya, mahkamah partai sudah menjadi ruang pengaduan sebagaimana pasal 32 ayat 3 UU No 2/2011 tentang parpol. Jadi, kalau merasa pemecatannya tidak sesuai konstitusi, abaikan saja sambil menempuh upaya politik ke mahkamah partai. Ini kan sering kita kenal dengan personal dispute. Tapi, kalau sudah sampai ke pengadilan dan Bareskrim, sekarang jadi melebar hingga institusi partai,” ungkap Sekretaris DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Karawang, Deden Nurdiansyah, Minggu (17/1).
Menurut Deden, pelaporan dengan delik pencemaran nama baik sangat sederhana untuk disimpulkan. Baginya, aduan adanya pencemaran nama baik bisa terjadi manakala memenuhi empat unsur. “ Jadi sederhanya, ada nggak unsur menyerang kehormatan, lalu dipublikasikan secara tertulis atau memamng yang dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terlapor. Itu saja. Kita lihat saja, bagaiman kecanggihan kuasa hukum kedua belah pihak saja,” tandasnya.
Mengenai sejauh mana prediksi gugatan yang telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Deden enggan menanggapi. Hal itu baginya bukan kewenangannya memberikan ekspektasi putusan kasus. Namun, dirinya menegaskan, kalaupun materi gugatannya sama dengan yang diadukan ke mahkamah partai, hal itu menurut Deden belum menjadi kompetensi pengadilan.
“Saya no comment saja. Yang jelas, kalau aduannya sama dengan yang masuk ke mahkamah partai, hal itu bukan kompetensi pengadilan. Putusan mahkamah partai itu sama seperti putusan arbitrase. Jadi, ketika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusannya, maka baru bisa diajukan ke pengadilan, termasuk juga norma hukum yang ada di UU Parpol,” tandas Deden.
Untuk itu, Deden berharap, adanya perseteruan antara Bendahara non aktif, Enan Supriatna dan Dadang S Muchtar jangan sampai menggangu seluruh stakeholder partai beringin ini. “Biarkan yang berseteru, ya berseteru. Kami harap, semua stakeholder partai Golkar bersatu kembali untuk menghindari politik pecah belah oleh pihak luar,” pungkasnya. (top)