PURWAKARTA, Spirit
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Wanayasa yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya. Dugaan muncul setelah adanya pungutan uang bulanan yang dilakulan oleh pihak sekolah.
“Yang dimaksud sumbangan pendidikan adalah, pemberian berupa uang, barang, dan jasa, oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat,” ungkap lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Purwakarta, Sopyan, kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (13/10).
Menurutnya, jadi apa yang dilakukan oleh pihak SMAN I Wanayasa itu tidak masuk dalam kategori sumbangan. Lebih tepatnya bila disebut pungutan, karena bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.
Oleh karena itu, Sopyan berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar memanggil kepala SMAN I Wanayasa untuk dimintai klarifikasi. Bila terbukti, melanggar aturan supaya dilakukan tindakan tegas agar jera dan tidak diikuti sekolah lain.
“Bila perlu sidak ke lapangan, tanya para siswa betul tidak ada pungutan uang bulanan. Jangan dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Komite SMAN I Wanayasa, Yani Rukhyani tidak menampik bahwa di SMAN I Wanayasa ada bayaran setiap bulannya. Namun, itu bukan pungutan melainkan sumbangan dari siswa.
“Sudah dimusyawarahkan dengan para orang tua, dan itu hasilnya. Kalau urusan yang lain, seperti LKS atau yang lain, saya tidak tahu menahu,” pungkas Yani saat ditemui dirumahnya. (wan)

