KARAWANG, Spirit
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, yang akrab disapa Jimmy, kecewa dengan dua perusahaan yang lalai menerapkan UU No 40 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2,5 persen per tahun. Wakil bupati langsung minggat di tengah presentasi profil perusahaan, saat mengetahui perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Dua perusahaan di Kawasan Indotaise daerah Cikampek, menjadi sasaran sidak Jimmy ,Selasa (5/4) siang. Pada kunjungannya, Jimmy memperoleh data ganjil, di antaranya terkait rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai Perda No. 1 Tahun 2011 dan mengenai CSR.
Dua perusahaan yang mengecewakan Jimmy, yakni PT Asahimas Flat Glass Tbk , yang memproduksi kaca mobil, dan PT Molten Alumunium roducer Indonesia (MAP-I) yang memproduksi alumunium. Keduanya dianggap Jimmy tidak memberikan data akuntabel terkait CSR.
Pada kesempatan tersebut PT Asahimas Flat Glass Tbk melaporkan telah memberi CSR tahun 2014 Rp 140 jutaan. Namun, hal itu disebut tidak sebanding dengan laba perusahaan setahun yang mencapai puluhan miliaran rupiah. Sedangkan PT MAP-I hanya melaporkan telah menyalurkan CSR Rp 70 juta di tahun 2015 lalu, namun masih dinilai tidak sebanding dengan penghasilan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2003 itu.
“Masa perusahaan yang berdiri sejak 2003 mengaku baru profit tahun 2015 dan hanya menyalurkan Rp 50 juta. Intinya banyak industri yang tidak jujur, dan harus diaudit perihal pengakuan profit tersebut ,” ujar Jimmy.
Ia bahkan mengancam melapor kepada bupati agar menginstruksikan Kepala Disnakertrans untuk mencabut Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) jika perusahaan masih membandel. “Jangan macam-macam Anda. Saya bisa akan melapor ke bupati mengenai hal ini. Bupati melalui disnaker bisa saja menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IMTA,” ujar Jimmy kepada pimpinan PT MAPI yang kebetulan orang asing.
Padahal, lanjut Jimmy, 30 persen CSR disalurkan untuk masyarakat (desa) sekitar pabrik, sementara 70 persen lainnya untuk masyarakat Karawang yang tidak ada sektor industri. “Dengan demikian masyarakat yang daerahnya tidak ada industri bisa merasakan hadirnya industry.”
Menurut dia, masih ada 500 KM jalan kabupaten yang rusak, 400 KM jalan desa yang belum diperbaiki, dan 1126 KM saluran yang sudah dangkal. Belum lagi masih ada sekitar 1146 SD dan ratusan SMP, dan SMA yang rusak parah. “Kalau saluran tidak dikeruk aliran air tidak bisa masuk ke sawah. Kalau air tidak ada, petani akan rugi.”
Oleh karena itu, katanya, Pemkab Karawang segera akan memformalkan lembaga CSR. Lembaga ini nantinya menyiapkan bank data untuk penyaluran CSR. Bahkan nantinya, pemkab akan menunjuk akuntan publik untuk mengawasi penyaluran CSR agar tepat sasaran.
Ia juga meminta agar perekrutan tenaga kerja dilakukan satu pintu melalui disnakertrans, karena para tenaga kerja itu, terlebih dahulu akan diberi pelatihan, keterampilan, serta pembekalan etos kerja. “Jika itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan sanksi administratif dengan tegas, bahkan ijin tenaga asing pun bisa kami cabut,” tandas Jimmy, disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang, Ahmad Suroto dan Kepala BPLH, Setiyadarma yang juga ikut hadir pada sidak itu.
Mengungkapkan kekesalan kepada perusahaan itu, Jimmy langsung meninggalkan ruang rapat, Jimmy sudah tidak respect lagi ketika dua perusahaan itu diketahui kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya. Aksi Jimmy ini sempat membuat kaget jajaran dan pimpinan perusahaan tersebut, setelah mereka menyadari CSR yang selama ini mereka lakukan tidak sesuai peraturan pemerintah, tetapi lebih kepada bakti sosial masyarakat.
“Setiap perusahaan diwajibkan menyalurkan 2,5 persen dari profit perusahaan setiap tahun, 2,5 persen itu untuk CSR,” katanya.
Usai sidak, kepada wartawan Jimmy mengungkapkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Karawang tercatat 1.586, jika 1.500 perusahaan memberikan Rp 100 juta untuk CSR, berarti setahun terkumpul dana CSR Rp 150 milyar, ini jumlah yang sangat besar untuk menopang program pembangunan Kabupaten Karawang. Selain itu, soal pengelolaan limbah ekonomis yang harua diberikan kepada pemerintahan desa melalui BUMDES, tetapi dihimbau kepada desa untuk tidak dijual melainkan dikelola desa sendiri.
Kemudian limbah B3 pabrik harus dijaga, agar tidak mencemari sungai. Termasuk angkutan karyawan luar daerah, diintruksikan dimutasi ke plat T agar bisa menambah PAD bagi daerah, sehingga karyawan tidak menggunakan plat kendaraan luar daerah.(fat)