BANDUNG, Spirit – Penyelenggaraan transmigrasi masih mengalami sejumlah persoalan bidang sertifikasi lahan. Padahal keberadaan sertifikat bagi warag transmigran merupakan dokumen sah yang kekuatan hukum terhadap lahan yang nereka garap selama ini.
“Sehingga warga transmigran tidak merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas penguasaan lahan garapan mereka,” kata Kepal Dians Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam diskusi Fasilitasi Kerajasama Antardaerah Bidang Ketransigrasian Tahun 2016, di Bandung, tempo hari.
Menurut dia, ada sejumlah masalah yang dihadapi dalam masalah kepemilikan lahan transmigran, di antaranya, tanaha ada dan telah ber-SHM atas nama transmigran. Tapi dituntut olej masyarakat.
Ada juga, lanjut Ferry, tanah telah ber-SHM atas nama transmigran. Tapi tidak dikerjakan oleh transmigran, melainkan oleh orang lain.
Masalah selanjutnya, tambah dia, tanah ada, belum ber-SHM atas nama transmigran. Tapi dikerjakan oleh trnasmigran. Tapi juga tanah tersebut dituntut oleh masyarakat.
Ada lagi, lanjut Ferry, tanah belem bersertifikat atas nama trnasmigran, tanah dituntut dan dikerjakan masyarakat setempat. Lalu, tanah tidak ada, tapi transmigran sudah memiliki SHM, tanah dituntut dan digarap oleh masyarakat setempat.
“Juga ada malasalah lainnya, tanah ada. Tapi tumpang tindih dengan kawasan hutan atau dengan hakl adat/ulayat,” uajr dia.
Ferry menyatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan lahan di daerah transmigrasi secepat mungkin. Pemerintah mendorong secepat mungkin sertifikat untuk transmigran segera diterbitkan.
“Berbagai macam persoalan tanah transmigran yang ada sekarang juga mencakup penyelesaian konflik tanah dengan pemda dan persoalan tanah transmigran yang dicaplok oleh perusahaan,” katanya.
Menurut dia penuntasan masalah sertifikasi lahan secara cepat, juga akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat. “Dampak nyata bagi daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kewajiban membayar PBB.”
Masih menurut dia, dalam upaya mengendalikan laju oertumbuhan penduduk, terutama di Pulau Jawa, perlu grand design mengenai kerja sama bidang ketarnsmigarsian. Kerjasama ini, lanjutnya, sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dengan pemprov lainnya.(ads)