KARAWANG, Spirit
Komisi DDPRD Kabupaten Karawang meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Inormatika (Dishubkominfo) menelusuri grup-grup di jejaring sosial facebook, yang diduga kerap dijadikan tempat janjian tawuran. Hal tersebut sudah masuk pelanggaran UU IT. Anggota Komisi D DPRD Karawang, Asep Syaripudin atau Asep Ibe, Rabu (27/1), mengatakan Dishubkominfo harus menelusuri pemilik akun tersebut dan asal sekolahnya. Diupayakan akun itu diblokir supaya tidak memberikan efek negatif ke pelajar Kabupaten Karawang.” Hal tersebut, menurut dia, sudah masuk pelanggaran UU IT, yakni melakukan penghasutan untuk melakukan tawuran. Menurut dia pula, Dishubkominfo terkesan tidak peduli terhadap perkembangan media sosial. Padahal, lanjutnya, tindak kejahatan terjadi tidak hanya di dunia nyata, karena canggihnya teknologi, kejahatan banyak dilakukan di berbagai jejaring sosial.
Senada dengan Asep, Ahmad Fajar yang juga anggota Komisi D mengimbau institusi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Mengenai akun yang mengarah kepada kriminalitas atau tindak pidana sebaiknya segera laporkan kepadapenegak hukum.”
Ia juga mengimbau, masyarakat perlu memiliki kepedulian terhadap hal-hal yang berkembang pada lingkungannya. Salah satunya, tambah dia, perkembangan medsos yang belakangan memang tidak dapat ditampik penggunaan dan kebutuhannya.
“Namun apabila pemanfaatan medsos tersebut mengarah kepada hal destruktif atau bahkan kepada tindak pidana sebaiknya segera berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Ia memperkirakan, besar kemungkinan akun facebook tersebut melanggar UU ITE atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. “Prinsipnya tdk ada pembenaran apapun terhadap tindak kekerasan. Terlebih ini dilakukan oleh kaum pelajar yang sepatutnya perilaku mereka terpelajar.”
Hanya saja, menurut dia, Disdikpora) dan Dishubkominfa tidak berkeharusan melakukan penelusuran terhadap grup ada akun di jejaring sosial, karena pengendalian medsos bukan ranah disdik.
Meski Dishupkominfo juga berwenang dalam pengendalian konten teknologi informasi, tindakan hukum hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum. “Kecuali jika ditemukan fakta bahwa para siswa tersebut memang benar terlibat dalam tindakan tawuran karena pengaruh pengelola akun facebook tersebut.”(cr1)