PURWAKARTA,Spirit – Butuh waktu sepekan, Satnarkoba Polres Purwakarta berhasil mempreteli jaringan narkoba lintas Kota/Kabupaten, yang beroperasi di wilayahnya. Tak tanggung, 10 bandar narkoba ditangkap, bersama barang bukti 13,6 gram sabu-sabu dan setengah kilogram ganja ditemukan petugas.
Para pelaku, Yf serta Ov merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Wijayakusumah 2 , Nagri Tengah Purwakarta.
Keduanya ditangkap di Jalan Gang Melati 1 Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta dengan barang bukti yang disita berupa Shabu serta timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pasangan suami istri tersebut ditangkap atas hasil pengembangan dari pengedar shabu serta ganja yang ditangkap pada 19 Juli 2017 lalu sebanyak 5 pelaku yaitu, Rs, Ai, Ye, Fm serta Rf.
Kelima pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di skitar Kawasan Sadang serta Jalan Beringin Purwakarta.
Dari 5 tersangka itu Polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 6 gram shabu, 1/2 kilo gram ganja, handphone serta 1 unit kendaraan Avanza dengab nomor polisi D 1501 ON.
Herri menyayangkan, khusus untuk 8 pemuda yang tertangkap awalnya hanya pemakai. Namun, seiring berjalannya waktu mereka berkembang menjadi pengedar narkoba.
“Usianya rata-rata masih produktif,” katanya.
Melihat persoalan itu, lanjut Herri, pihaknya terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang coba-coba bermain di lingkaran peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam upaya pecegahan peredaran narkoba sangat dibutuhkan dan membantu Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Sesuai tekad kami. Kami tidak kompromi. Silakan tobat sebelum kami tangkap atau harus kami tangkap supaya tobat,” tegas Heri.
Menurutnya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dit)