Selidiki Aliran Dana Bantuan Parpol

KARAWANG, spirit

Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian meminta pihak Pemkab Karawang, untuk mengaudit terhadap seluruh Partai yang memperoleh kursi di parlemen Karawang. Pasalnya, bantuan keuangan dana partai politik yang diperoleh tiap tahun yang bersumber dari APBD, diduga banyak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepartaian dan konstituen. Indikasi tersebut, menurutnya didasarkan dengan masih banyaknya parpol di Karawang yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pemkab Karawang, harus tegas dan serius dalam memeriksa dana partai yang diberikan terhadap seluruh partai yang mempunyai kursi di DPRD Karawang. Masa pelaporan LPJ aja gak bisa dilakukan. Ada apa dengan penggunaan duitnya,” tutur Asep Agustian, saat di temui Spirit Karawang, Senin (1/2).

Menurut Asep, para petinggi partai di Kabupaten Karawang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana partai. Hal itu, disebabkan bantuan keuangan sebesar seribu delapan belas rupiah per suara, ternyata masih belum bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, dimungkinkan belum selesai perekayasaan SPJ oleh pengurus parpol.

“Bisa jadi rekayasa SPJ-nya belum beres, karena memang tak dipergunakan semestinya. Kalau memang dipergunakan untuk pembinaan para pengurus partai atau masyarakat di daerah, buktinya mana? Jangankan melakukan pembinaan terhadap masyarakat, datang juga ke setiap pengurus yang berada di setiap wilayah nampaknya juga tidak,” terangnya.

Lebih lanjut Asep, meminta pihak Pemkab Karawang melalui isntansi terkait harus tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap dana partai. Sejauhmana, kata dia, pengeluaran dana tersebut secara konkrit dan riil telah dipergunakan, bukan berdasarkan laporan adminsitratif atau SPJ tertulis saja.

“Pemkab jangan hanya lakukan pemeriksaan di lingkungan pengurus partai saja. Tapi, harus juga turun ke bawah mempertanyakan kepada masyarakat maupun pengurus akan kebenaran penggunaan dana tersebut. Apabila ada penyelewengan, jangan sungkan-sungkan melaporkan para pengurus partai ke Kejari karawang untuk ditindak sesuai dengan hukum,” tandas Asep.

Diketahui, lima parpol peraih kursi di DPRD Karawang sampai saat ini belum menyerahkan SPJ bantuan keuangan Banpol. Bahkan, kelima parpol tersebut cenderung mengacuhkan aturan dengan tidak melaporkan SPJ sampai batas akhir tanggal 10 Januari lalu. Kelima parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB dan PAN. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *