KARAWANG, Spirit
Sejumlah tempat hiburan malam karaoke dan rumah makan di Kabupaten Karawang, menunggak pajak sehingga petugas gabungan dari pemkab setempat memasang stiker penunggak pajak. “Pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan sebagai sanksi bagi pengusaha yang menunggak pajak. Itu juga dilakukan untuk mempermalukan mereka,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo GS, di Karawang, Selasa (12/1). Sejumlah tempat hiburan malam karaoke dan rumah makan yang ditempeli stiker penunggak pajak ialah Jettrus, Karaoke New Holiwood, Aneka Baru Resto, Sop Janda, Ayam Galau, dan jajanan Bakso Atmo.
Ia mengatakan, kegiatan penempelan stiker merupakan kegiatan untuk menjalankan program pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya tentang ketertiban membayar pajak dan kelengkapan perizinan tempat usaha.
Kegiatan penempelan stiker itu sendiri dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, serta petugas dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
“Pemasangan stiker itu dilakukan bagi tempat usaha penunggak pajak dan belum melengkapi izin,” kata dia. Menurut Widjojo, terkait dengan penempelan stiker penunggak pajak, itu bagian dari penegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kita sudah menyampaikan tiga kali surat peringatan agar mereka membayar pajak atau mengurus perizinan. Tetapi karena tidak ada tanggapan, kami menempelkan stiker perusahaan itu belum bayar pajak atau belum memiliki izin,” kata Widjojo.
Jika pengusaha rumah makan dan tempat karaoke itu sudah bayar pajak dan melengkapi perizinan pihaknya akan mencabut kembali stiker yang sudah dipasang itu.(ant)