KARAWANG, Spirit
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) mempertanyakan peran pengawasan Himpunan Wirswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Pasalnya sampai saat ini bahan bakar bersubsidi jenis solar masih diperjualkan di sejumlah pom mini yang tersebar di Kabupaten Karawang.
“Seharusnya ada pengawasan dari Hisawan, terlebih itukan bahan bakar bersubsidi. Kalau kita, belum punya wewenang karna pom mini masih berstatus belum legal, dan masih diobrolkan di tingkat pusat mengenai akan dilegalkannya usaha tersbut,” ujar Kasie Pengawasan dan Pembinaan Kemetrologian Disperindagtamben Dewi Karyati kepada SpiritJabar, Senin (4/4).
Menurtnya, Disperindagtamben hanya mempunyai wewenang untuk mengawasi dan membina jenis usaha yang sudah berstatus legal sesuai UU nomer 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan juga surat rekomendasi pembelian bahan bakar di SPBU untuk tingkat pengecer 2 tax. Diluar hal tersebut, dikatakan Dewi, tidak termasuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pihaknya.
“Kita hanya bekerja sesuai yang diperintahkan UU mengenai metrologi legal,” ujarnya.
Seperti diketahui bahan bakar bersubsidi jenis solar sesuai dengan perpres Nomer 15 Tahun 2012 hanya petani/kelompok tani/UPJA mesin pertanian, petani holtikultra, perkebunan dengan luas minimal 2ha, dan petrnakan dengan menggunakan mesin pertanian.
“Seharusnya tingkat SPBU jika dalam takaran jeliken, hanya bisa menjual ke petani atau nelayan,” ujarnya.
Sampai saat ini, diakui Dewi, Disperindagtamben sendiri tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pom mini yang tersebar di daerah Karawang. (mhs)