Saatnya Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bergerak Kelonggaran Cicilan kredit Harus Dikawal [1]

Oleh: Holione Singadimedja, SH., MH.

Dosen Fakultas Hukum Unsika – Mahasiswa doktor ilmu hukum Univ Udayana, Bali

SEBETULNYA rakyat tidak terlalu menuntut banyak kepada pemerintah saat bencana COVID-19 ini memuncak. Jika kepastian usaha tetap berjalan sehingga sedikit uang untuk makan di anak-anak dirumah ada, itu sudah cukup. Tetap akan menjadi gelap mata ketika semua peluang sirna terlebih ketika rumah dan kendaraan yang menjadi tulang punggung usaha terancam hilang karena tidak terbayar ansurannya.

Untuk yang pertama, tentu kita berharap pemerintah Karawang tidak tergiur dengan trend lockdown yang saat ini terkesan sedang dijual untuk menaikkan pamor elit politik lokal, tapi menutup hampir seluruh peluang usaha pelaku ekonomi lemah dan informal.

Untuk yang kedua, OJK telah mengeluarkan peraturan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19). Adalah kewajiban kita bersama, pemerintah daerah melalui perangkat teknis dibawahnya memastikan aturan OJK tidak hanya bagus di lembaran kertas belaka, tapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat karawang yang sedang dalam posisi kesulitan.

Kenapa harus di kawal? Pertama, Bodoh sekali jika kita berharap pihak perbankan dan leasing akan sukarela apalagi sukacita menjalankan aturan OJK ini. Segala alasan dan bantahan akan keluar, mulai dari belum tahu, belum ada surat resmi, belum ada juklak teknis, dst.

Dan Kedua, masyarakat pemilik cicilan tidak akan paham bagaimana menindak lanjuti aturan relaksasi cicilan kredit ini. Cuma menjadi isu, diperbincangkan dengan kawan senasib, debt collector datang belum bisa bayar, jaminan disita, selesai. Oleh karenanya, negara melalui perangkatnya harus hadir melindungi dan memfasilitasi ketidakmengertian masyarakatnya.

Saatnya lembaga perlindungan konsumen menjalankan cita-cita organisasinya, ratusan ribu masyarakat mengharapkan perjuangan kita.

Apa Saja yang bisa kita lakukan?

1. Kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil

Aturan OJK ini memberikan kelonggaran sampai dengan satu tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha
produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Pada periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

2. Perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan keringanan

Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ?. Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sementara itu, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Catatan pentingnya, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran. Disinilah peran lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan pendampingan non litigasi. Pandu debitur untuk kooperatif berhubungan dengan leasing. Jangan menghilang, karena akan dianggap ingkar janji.

Bagaimana jika debt collector memaksa penarikan kendaraan bermotor?

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun, sekali lagi penulis ingatkan jika debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Minta bantuan pihak yang dianggap mengerti. Apabila diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tetapi OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan program ini.

Laporkan kepada Bank/Leasing/BPSK/Lembaga Perlindungan Konsumen jika ada debt collector yang melakukan penagihan disertai upaya penarikan. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing. Tapi segera lakukan proses restrukturisasi sehingga terlihat sebagai debitur yang beritikad baik.

Bersambung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *