KARAWANG – Peredaran minuman keras ( miras) secara bebas di Karawang menjadi pekerjaan rumah bagi para calon Anggota DPRD terpilih,untuk membuat Perda khusus.
Sebab, setiap tahun aparat Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja bekerja merazia penjual miras, tanpa dampak signifikan dengan peredarannya.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengakui, sejauh ini operasi miras ilegal hanya dilakukan terhadap penjual miras kecil. Kendati demikian, ia akan terus menelusuri muasal pasokan miras ke Karawang.
“Saat ini kami intens razia penjual miras. Kami tidak ingin ada lagi jatuh korban jiwa akibat minum miras oplosan,” ungka Nuredy dalam sambutannya.
Nuredy mengungkapkan, belum adanya perda khusus yang mengatur legalitas miras di Karawang, membuat pihak Kepolisian dan Satpol PP terus merazia penjual miras.
“Perda saat ini nomor 6 tahun 2011 mengatur tentang K3. Kami ingin adanya Perda khusus soal miras. Tadi koordinasi dengan KasatPol PP katanya akan terus didorong. Karena ini kewenangan aturan legalitas miras harus seizin Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Pol PP, Asip S, saat ditanya terkait perkembangan Perda Khusus soal miras, belum memberikan jawaban memuaskan, dan masih terkesan abu-abu.
“Nanti kami tanyakan ke DPRD dan Pemkab ya. Sedang diupayakan aturan khusus soal miras dibuat,” kata Asip.
Ditanya terkait hasil rapat Pansus DPRD soal miras,Asip kembali berikan jawaban diplomatis.
“Nanti saya tanyakan ya, undangannya ada,”.ucapnya.
Jumat (3/5/2019) Polres Karawang melakukan pemusnahan barangbukti miras hasil operasi dalam sebulan terakhir. Menurutnya, razia ini dilakukan jelang datangnya bulan Ramadhan.
“Ada 15.300 botol miras yang kami musnahkan, termasuk oplosan,” AKBP Nuredy menambahkan.
Berikut data yang dihimpun korban tewas akibat miras oplosan di Karawang.
Februari 2019 dua pemuda asal Rengasdengklok, Ramlan dan Jafar tewas usai menenggak miras oplosan.
Seorang remaja putri, MRH (16) asal Dusun Jatiboros RT 14 RW 05, Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta, Karawang, meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan bersama ke-7 teman sebayanya.
Juli 2018, dua warga Tanjungpura Karawang Barat, Padli dan Anda tewas usai pesta miras oplosan.
Januari 2017, Sebanyak 10 orang tewas akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Danau Cipule, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.(adi)