Roby Darwis Diringkus Polisi

KARAWANG, Spirit – Polisi menangkap Roby Darwis (30) karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan. Roby termasuk dalam kelompok begal yang kerap beraksi di wilayah Karawang dan Bekasi.

Warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi itu dikenal sebagai tukang todong dalam kelompok begal tersebut. Ia terakhir beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Malabar, Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Karawang, dan berhasil menggasak 3 unit motor dengan nilai kerugian hingga Rp 70 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, Roby dan empat orang rekannya merupakan kelompok begal yang meresahkan masyarakat. Andi mengatakan, kelompok itu amat licin. Sejak tahun 2015, mereka sudah beraksi sebanyak 18 kali di Karawang dan 7 kali di Bekasi.

Roby dan komplotannya dikenal nekat dan tak segan menodong bahkan menembak korban dalam setiap aksinya. “Mereka biasanya mengincar motor di tempat kost. Selain sepucuk senjata rakitan dan 3 pucuk soft gun, kelompok ini juga punya senjata organik jenis revolver,” ungkap Andi di Mapolres Karawang, Senin, (5/12).

Setiap anggota kelompok begal jaringan Karawang – Bekasi itu dipersenjatai dengan pistol. “Mereka sudah mencuri belasan motor dan dua unit mobil,” kata Andi. “Kelompok ini lalu membawa motor curian ke tempat persembunyian penadah ke Kecamatan Tanjungpura, wilayah Karawang Barat,”

Andi mengatakan Roby dan komplotannya adalah kriminil yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Selain itu mereka juga melanggar pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. “Ancamannya 9 tahun penjara ditambah 20 tahun karena membawa senjata api ilegal,” tutur Andi.

Sementara itu, 5 orang penadah motor curian yang bersekongkol dengan kelompok Roby dikenai pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *