Rendahnya Etos Kerja Kendala Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

KARAWANG, Spirit

Etos kerja merupakan salah satu kriteria bagi perusahaan dalam melakukan perekrutan karyawan menjadi perhatian tersendiri dari Rektor Toyota Indonesia Academy (TIA), Afien Wibawa. Bahkan, dengan rendahnya etos kerja, seringkali menjadikan ketidaksiapan tenaga kerja untuk terserap di perusahaan, terlebih bagi penduduk asli Kabupaten Karawang. Sehingga, hal itu menurutnya menjadi faktor utama untuk diperbaiki.

“Mungkin karena etos kerja inilah, sehingga di perusahaan-perusahaan lebih banyak pendatang ketimbang pribumi. Akhirnya, perusahaan sulit menerapkan aturan penyerapan karyawan asli pribumi dengan presentase 60 persen berbanding 40 persen,” katanya, Jumat (12/2).

Menurut Afien, Toyota sendiri telah berusaha menyerap tenaga kerja asli dari warga Kota Pangkal Perjuangan lewat program TIA. Namun, tidak sedikit dari siswa yang telah direkrut untuk bekerjasama dengan pihaknya,  mengundurkan diri dan bahkan tanpa konfirmasi.

“Ada juga yang baru beberapa hari bekerja atau magang kemudian besoknya tidak masuk. Hilang begitu saja. Nah, itu tadi karena ketidaksiapan orang tersebut melihat kondisi kerja pabrik. Apalagi kalau dia bekerja sebagai operator, pasti kerjanya berdiri seharian,” katanya.

Setelah banyak berdirinya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dari sentilan tersebut tidak dipungkiri Afien kondisi tenaga kerja Karawang tidak semuanya buruk. Menurutnya, saat ini sudah banyak lulusan-lulusan sekolah menengah atas, terutama SMK yang mempelajari elektronik, aotomotif hingga tekstil berkualitas.

“Saya lihat sekarang ini membaik, dan sudah mampu bersaing dengan yang lain. Apalagi mereka juga mengikuti pelatihan kerja seperti di balai latihan kerja (BLK) dan Toyota sendiri memiliki Toyota Learning Center (TLC) untuk pelatihan sebelum perekrutan,” imbuhnya.

Diketahui, isu masalah ketenagakerjaan sejak dahulu menjadi isu seksi baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat Karawang. Pasalnya, meski Karawang mempunyai kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, masyarakat pribuminya mengaku masih kesulitan terserap dan masuk sektor industri. 

Pemkab sendiri sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perda tersebut, dijelaskan perusahaan di Karawang dalam merekrut karyawan harus 60 persen warga Karawang, dan 40 persen dari  luar daerah.

Hanya saja, sampai saat ini banyak perusahaan yang masih membandel. Sementara pemkab tak berdaya lantaran peraturan bupati (Perbup) tentang Ketenagakerjaan yang memuat teknis aturan dalam perda termasuk mengenai sanksi, belum dibuat. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *