Ratusan Karyawan Perum Peruri Demo

KARAWANG, Spirit

Ratusan karyawan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), berunjuk rasa di gerbang masuk perusahaan BUMN ternama itu, di Jalan Tarum Barat, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kamis (28/1). Aksi unjuk rasa karyawan Peruri menuntut pihak perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan serta memrotes dugaan tindakan union busting (sanksi terkait perserikatan) terhadap empat karyawannya. “Hari ini kita SP (serikat pekerja) Perum Peruri menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan, karena kecewa kepada Dirut beserta manajemen. Dalam ini banyak hak-hak yang dilanggar oleh perusahaan, juga bentuk intimidasi kepada karyawan maupun pihak pengurus serikat pekerja oleh manajemen perusahaan, ,” kata Teuku Alamudin salah seorang dewan penasehat SP3 kepada awak media, Kamis (28/1). Menurutnya, pihak perusahaan sendiri yang memprovokasi supaya karyawan melakukan aksi ini, lantaran telah menskorsing dan mem-PHK beberapa pengurus serikat pekerja. Tindakan perusahaan itu, diduga akibat dipicu upaya pelaporan kebobrokan manajemen Peruri kepada Badan Pemeriksa keuangan (BPK) atas pembelian mesin pencetak uang seharga Rp 4 miliar yang tidak sesuai spesifikasi.

“Empat kawan kami menjadi korban, mereka di skorsing bahkan PHK oleh perusahaan. Karena kami secara organisasi yang diwakili oleh pengurus serikat telah melaporkan pimpinan perusahaan dengan, dugaan melakukan penyimpangan penggunaan uang perusahaan. Dengan melakukan pembelian mesin pencetak uang seharga Rp 4 miliar, namun tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, karyawan di perusahaan pencetak uang ini semestinya diberikan upah mendekati perusahaan penyebar uang, seperti mendekati Bank Indonesia (BI). Namun kenyataannya, lanjut dia, pekerja hanya dibayar di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang, bahkan di bawah angka tersebut.

“Ironis memang, kami yang notabene pekerja yang mencetak uang, namun faktanya upah jauh dari sektor tiga. Malahan ada beberapa kawan kami, saat ini diberikan upah hanya Rp 3,6 juta. Tentu hal ini situasi yang berbanding jauh antara imej perusahaan dengan kondisi pekerjanya,” imbuhnya.

Sementara M Munif, Ketua Serikat Pekerja Perum Peruri, menyatakan, pihaknya menuntut agar Perum Peruri untuk menjalankan anjuran dari mediator Kemenaker, untuk mempekerjakan kembali empat orang yang diskorsing dan di PHK, termasuk dirinya.

“Menurut pihak perusahaan tidak melakukan union busting kepada tiga orang pekerja yang menolak skorsing menuju PHK atas Munif dan kawan-kawan,” katanya.

Pihaknya juga menuntut transparansi Peruri dalam beberapa proyek, terkait pembuatan dan sosialisasi logo perusahaan yang konon menghabiskan dana Rp 500 juta.

“Kami bukan menolak logo perusahaan yang baru, namun hanya ingin tahu apa alasan Perum Peruri mengganti logo tersebut,” tandasnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *