PT Jasa Raharja Saba Desa, Sosialisasikan Jaminan Kecelakaan

KARAWANG – PT Jasa Raharja (JR) Karawang bersama Unit Laka Lantas Polres Karawang berikan pemahaman jaminan Asuransi Kecelelakaan kepada aparatur Desa Bengle, Kecamatan Majalaya Karawang, Rabu (10/4/2019).

Humas PT JR, Agung, mengatakan, saat ini masyarakat perlu pemahaman terkait peran perusahan BUMN tersebut.

“PT JR BUMN yang bergerak di bidang sosial. Santunan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Agung menjelaskan, sumber dana PT JR merupakan pengelolaan dari hasil urunan atau sumbangan masyarakat sendiri.

“Pajak kendaraan tang setiap tahun dibayar itu ada kolom SWDKLJJ. Nah itu lah asuransi kecelakaan yang warga bayarkan setiap tahun,” kata Agung.

Menurutnya, untuk kendaraan roda 4, biaya asuransi setiap kali bayar pajak sebesar Rp 143.000. Sedangkan untuk roda dua sebesar Rp 35 .000.

“Syarat penerima santunan cukup mudah. Warga yang mengalami kecelakaan nanti akan di datangi atau melapor sendiri kepada petugas kepolisian. Laporan Polisi itu nanti akan menjadi dasar jaminan santunan yang akan diberikan PT JR kepada korban,” ungkapnya.

Agung juga memaparkan, saat ini PT JR sudah bekerjasama menjalin kesepakatan dengan RSUD.

“Jadi informasi kecelakaan akan sinkron dengan PT JR, Polisi.dan pihak RSUD, sehingga 1×24 jam santunan sudah diterima pihak korban,” katanya.

Sementara, anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang , Brigadir Brata, mengatakan, penanganan korban kecelakaan dan jenis kecelakaan yang dijamin asuransi wajib disertai laporan Polisi.

“Saat ini kecelakaan tunggal maupun ada lawan, PT JR menjamin santunan baik santunan perawatan maupun santunan korban meninggal dunia,” kata Brata.

Saat menerima laporan, kata Brata, petugas akan mendatangi lokasi kecelakaan untuk menggelar olah TKP. Setiap detil hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan akan diteruskan kepada pihak JR.

“Masyarakat jangan ragu menjadi saksi atau membantu petugas ketika menyaksikan atau melihat kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.

Diketahui informasi terbaru PT JR menambah besaran santunan kepada korban kecelakaan baik kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara.

Berdasarkan Permenkeu RI no 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, perubahan besaran santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan raya sebagai berikut.

Korban meninggal Dunia akibat laka jalan raya. Awalnya santunan korban luka mendapat santunan maksimap sebesar Rp 10 juta, saat ini naik menjadi Rp 20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia, awalnya sebesar Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta.

Sedangkan, untuk biaya santunan cacat permanen akibat kecelakaan, awalnya sebesar Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta.

PT JR juga menjamin biaya sewa ambulan sebesar Rp 500.000 dan biaya penggantian P3K sebesar Rp.1000.000. Tak hanya itu, biaya penguburan bagi korban yang meninggal dunia mendapat santunan juga sebesar Rp 4.000.000.(erte)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *