PT Fujie Sei Diduga Tidak Berizin

BEKASI,Spirit
Diduga tidak ada ijin secara legal, PT Fuji Sei yang sudah berdiri sejak tahun 2005 di Jalan Pertamina, Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, membuat resah warga sekitar. Pasalnya, bukan hanya tidak ada izin, limbah dari perusahaan yang bergerak di bidang komponen elektronik turut menimbulkan keresahan warga setempat.
Masyarakat Desa Bunibakti, Aryo mengungkapkan, perusahaan yang berlokasi berdekatan dengan rumah warga itu sejatinya menimbulkan pencemaran terhadap warga sekitar. Terlebih, sejak berdiri pada tahun 2005 itu diduga tidak memiliki ijin.
“Perusahaan itu menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan masyarakat sekitar, seperti bau tidak sedap yang menyengat dirasakan warga sekitar akibat kegiatan kerja pengecetan pabrik, juga mimbulkan polusi yang mengakibatkan atap rumah warga, tanaman palawija dan daun tumbuhan yang berada di sekitar pabrik menjadi berubah warnanya” ungkapnya.
Kejadian itu sudah berlangsung lama, namun, masyarakat sekitar bingung harus mengadu kepada siapa, mengingat sebagain besar warga sekitar masih banyak yang awam.
“Pemkab Bekasi menindaklanjuti informasi ini, terlebih ketika saya mengadu ke BMPPT, tanggapannya memang PT itu tidak berijin,” tuturnya.
Untuk itu, warga setempat meminta kepada Bupati Bekasi untuk menindak tegas perusahaan industri yang tidak berijin atau berlokasi di luar tata ruang daerah. “Kewibawaan pemerintah jangan sampai tercoreng. Jangan sampai Pemkab melakukan pembiaran dengan menjamurnya perusahaan tanpa ijin,” pungkasnya. (jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *