KABUPATEN BEKASI, Spirit – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Karawang yang bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, Dwi Azhar sebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bekasi tidak efektif sejak awal.
“Ketidakkonsistenan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penanganan Covid-19, menimbulkan peningkatan angka positif yang signifikan,” tegas pria yang akrab disapa Awenk tersebut kepada spiritjawabarat.com, Kamis (17/9/2020).
Masih menurut Awenk, Alih-alih memperbaiki apa yang menjadi kekurangan saat PSBB, Pemkab Bekasi malah menakut-nakuti masyarakat dengan mensosialisasikan memakai kurung batang.
“Ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi menjadi kemanfaatan bagi masyarakat ketika sosialisasi seperti itu dilakukan. Seharusnya Pemkab Bekasi lebih berperan dalam situasi seperti ini, tidak hanya membuat aturan hukum saja. Karena hari ini, masyarakat menilai bahwa Covid-19 tidak benar ada di Kabupaten Bekasi,” katanya Awenk.
Ia pun berharap Pemkab Bekasi tidak hanya memikirkan politik semata, tapi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Bekasi 2x lebih baik, harus di implementasikan dengan baik. Bukan hanya menjadi slogan politik saja,” cetusnya.
Dalam pasal 59 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, lanjut Awenk, disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliburkan sekolah, bekerja, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
“Namun hari ini kita melihat bahwa Kabupaten Bekasi tidak menjalankan undang undang tertinggi. Sejatinya dalam peraturan pembentukan perundang-undangan , UU no 12 tahun 2011. Bahwa perda/perbup berada di urutan paling bawah dan tidak boleh mengesampingkan UU yang lebih tinggi,” tutup Awenk. (ist/dar)