SUBANG, Spirit
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Subang mengendus adanya peredaran dan transaksi narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Subang. Menyusul maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang yang semakin meningkat.
Kapolres Subang, AKBP, Agus Nurpatria, menyebutkan peredaran barang haram tersebut, terendus saat aparat gabungan yang terdiri atas personil Reserse Narkoba Polres Subang bersama TNI, Satpol PP, dan Satuan Brimob melakukan Operasi Bersinar Lodaya tahun 2016 membersihkan peredaran narkoba di dalam lapas itu.
Dalam operasi, tim gabungan yang dipimpinnya itu, memeriksa sel tahanan yang dihuni 513 napi kasus narkoba, yang kebanyakan kiriman dari Lapas Jakarta.
Saat razia dilakukan, lanjut dia, petugas menemukan gunting mancis, dan pasau cukur bebas tergeletak dalam kabin ruangan sel tahan. Di Barak C yang dihuni 22 narapidana narkoba tim menemukan sebungkus plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 41,29 gram, satu plastik klip warna bening berisi pil warna merah muda di duga ekstasi(inex) sebanyak 90 butir, dan satu bungkus plastik warna bening berisi pil warna kuning di duga ekstasi (inex) sebanyak 10 butir.
“Setelah itu kita langsung melakukan cek urine kepada 22 napi yang ada di dalam Blok C, di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba sebanyak 13 Orang,” kata Agus, didampingi Kasat Narkoba, AKP Doni Agung Harpida, Kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (28/4/2016), saat Ekspos di Mapolres Subang.
Ia memaparkan, setelah memeriksa tersangka berinisial AT, tahanan dengan modus operandi pada Jumat (22/4), SE (DPO) yang juga kakak AT, mengirim makanan. Makamnan tersebut, menggunakan plastik warna putih yang di dalamnya berisi dua buah minuman Hydro Coco, dua buah makanan ringan Chitato, dan satu bungkus wafer tenggo untuk adiknya.
Namun, lanjut Kapolres, setelah digeledah petugas Lapas, di dalam bungkusan wafer tanggo ditemukan barang bukti tersebut. Ia menyebutkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 114 ayat (2)jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara minimal enam tahun dan palinglama 20 tahun.(ade)