KARAWANG, Spirit –
Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat peredaran sabu-sabu di kalangan pemilik dan pelanggan Salon Kecantikan wilayah Purwakarta, Kamis (20/7/2017). Sepasang suami istri diamankan berikut barangbukti sabu- sabu seberat 0,72 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo, mengatakan, kejelian dan kesabaran anggotanya membuahkan hasil setelah cukup lama mencurigai adanya praktik jual beli narkoba di sebuah Salon Kecantikan di wilayah Purwakarta Kota.
“Kami selidiki informasi masyarakat di salon yang dimaksud sejak bulan Ramadhan, Alhamdulilah membuahkan hasil,” katanya, Jumat (21/7/2017).
Tersangka, kata Herri, merupakan sepasang suami istri yang cukup dikenal kalangan kapster Salon. Namun tempat usaha yang dilakoninya dimanfaatkan untuk melakukan transaksi terlarang.
“Pinter, mereka manfaatkan salon sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Herri.
Herri memaparkan, hasil pengungkapan pihaknya mengamankan tersangka Vivane, wanita 43 tahun, selaku pemilik salon, serta suaminya Yudhi,38 tahun, warga jalan Wijayakusuma II RT 21 Raw 04 , Kelurahan Nagritengah Kecamatan dan Kabupaten purwakarta.
“Kami temukan barangbuktinya, Sabu sabu seberat 0,72 gram yang terbungkus plastik bening, saat pelaku ditangkap di daerah gang Melati II, ” papar Herri.
Menurutnya, sepasang suami istri tersebut mengaku sudah lama melakoni jual beli narkoba. Namun, transaksi haram keduanya terbongkar oleh petugas.
“Keduanya terancam pidana 20 tahun, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 132 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU. RI no. 35 th 2009 ttg Narkotika,” tutup Herri.