KARAWANG, Spirit
Tokoh LSM Laskar Merah Putih (LMP) Sutejo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap korban Awandi Siraj Suwandi (57) warga asal Kecamatan Majalaya.
“Tejo sudah kami panggil dan kemarin pada hari, Kamis (25/2) sore. Dia sudah diperiksa oleh penyidik dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban Awandi Siraj Suwandi (57),” kata Kasat Reskrim Polres Karawang Doni Satreia Wicaksono, Sabtu (27/2).
Doni mengatakan, Tejo mendatangi Mapolres Karawang pada pukul 16.00 WIB dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik hingga pukul 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tejo menyangkal jika dirinya telah melakukan tindakan pemukulan terhadap (korban) Awandi Siraj Suwandi (57).
“Yang jelas saat ini pemeriksaan terhadap Tejo sudah kami lakukan. Dan kini sudah kami tetapkan tersangka. Namun, apapun alasan dia yang menyebutkan tidak melakukan perbuatan itu terhadap korban, itukan haknya dia terserah saja yang jelas pemeriksaan. Sudah kami lakukan terlebih sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” ungkapnya.
Sejauh ini dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang mengetahui peristiwa pemukulan yang pada hari Minggu (27/12) di sebuah acara hajatan di Kampung Ciwaringin, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.
“Kalau menurut korban, kronologis pemukulan yang dilakukan oleh Tejo. Berawal setelah bersalaman dan bertatapan muka antara korban dan tersangka. Namun beberapa saat kemudian tersangka langsung melakukan pemukulan secara tiba-tiba kepada korban, ” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(dit)